Sempat menjadi sorotan publik, kasus dugaan pembuangan pasien dari RSUD di Bandar Lampung mulai memasuki ranah hukum. Kementerian kesehatan pun mulai menarik tim investigasi khusus yang sempat dikirim ke wilayah ini.
Seperti disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/2/2014), Kementerian Kesehatan sudah mendapat laporan dari tim khusus yang dikirimkan ke Lampung dan menyatakan bahwa pasien tidak ada yang terlantar atau dibuang.
"Intinya, dari laporan yang diterima, mereka tidak mengatakan ditelantarkan atau dibuang. Mereka (pihak RS) bilang, ingin merujuk rumah sakit awalnya," kata Wamenkes.
Meskipun mendapat laporan tersebut, Wamenkes juga tidak menampik bahwa pada kenyataanya ada seorang kakek yang diketahui bernama Suparman (63) ditemukan di gubuk pinggir jalan Desa Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat dalam kondisi di tangannya ada bekas suntikan jarum infus dan perban yang masih menempel.
"Ya, kenyataannya seperti itu. Tapi yang jelas, ini sudah masuk masalah hukum pidana dan pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Dan masalah seperti penonaktifan sementara Direktur Rumah Direktur RS Dadi Tjokrodi (Indrasari Aulia) adalah urusan Pemerintah Daerah," jelasnya.
Wamenkes juga menyampaikan, kasus ini belum selesai dan Kementerian Kesehatan masih akan terus memonitor regulasi dan evaluasi serta kebijakan regulasi.
"Jadi kita juga sudah bikin berbagai macam SK (Surat Keputusan) Menteri untuk menjamin keamanan pasien sehingga kasus yang memprihatinkan dan sangat disesalkan tidak terjadi lagi," ujarnya.
Wamenkes menambahkan, bagaimanapun kasusnya karena ini menyangkut rumah sakit maka secara teknis, Kementerian Kesehatan dapat menawarkan semacam bantuan hukum.
"Kalau ada masalah hukum tentang Rumah Sakit, bisa dibantu agar profesional, aman dan mendekatkan layanan masyarakat supaya masyarakat lebih nyaman," tambah Wamenkes.
(Fit/ Abd)
Seperti disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/2/2014), Kementerian Kesehatan sudah mendapat laporan dari tim khusus yang dikirimkan ke Lampung dan menyatakan bahwa pasien tidak ada yang terlantar atau dibuang.
"Intinya, dari laporan yang diterima, mereka tidak mengatakan ditelantarkan atau dibuang. Mereka (pihak RS) bilang, ingin merujuk rumah sakit awalnya," kata Wamenkes.
Meskipun mendapat laporan tersebut, Wamenkes juga tidak menampik bahwa pada kenyataanya ada seorang kakek yang diketahui bernama Suparman (63) ditemukan di gubuk pinggir jalan Desa Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat dalam kondisi di tangannya ada bekas suntikan jarum infus dan perban yang masih menempel.
"Ya, kenyataannya seperti itu. Tapi yang jelas, ini sudah masuk masalah hukum pidana dan pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Dan masalah seperti penonaktifan sementara Direktur Rumah Direktur RS Dadi Tjokrodi (Indrasari Aulia) adalah urusan Pemerintah Daerah," jelasnya.
Wamenkes juga menyampaikan, kasus ini belum selesai dan Kementerian Kesehatan masih akan terus memonitor regulasi dan evaluasi serta kebijakan regulasi.
"Jadi kita juga sudah bikin berbagai macam SK (Surat Keputusan) Menteri untuk menjamin keamanan pasien sehingga kasus yang memprihatinkan dan sangat disesalkan tidak terjadi lagi," ujarnya.
Wamenkes menambahkan, bagaimanapun kasusnya karena ini menyangkut rumah sakit maka secara teknis, Kementerian Kesehatan dapat menawarkan semacam bantuan hukum.
"Kalau ada masalah hukum tentang Rumah Sakit, bisa dibantu agar profesional, aman dan mendekatkan layanan masyarakat supaya masyarakat lebih nyaman," tambah Wamenkes.
(Fit/ Abd)