Sukses

Begini Cara Pengisian Pajak Melalui DJP Online, Lebih Praktis

Pelaporan pajak yang biasanya harus dilakukan ke Kantor Pajak, sekarang sudah dapat dilakukan secara online.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai Warga Negara Indonesia, setiap orang punya kewajiban untuk membayar pajak dari penghasilan yang telah diperoleh. Pembayaran pajak ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang, yang berarti ada payung hukum dalam pelaksanannya.

Pajak dapat berguna untuk pembiayaan pembangunan negara maupun untuk membayar gaji para aparatur pemerintahan. Dari dulunya pelaporan pajak yang harus secara manual dengan mengunjungi kantor pajak, sekarang sudah bisa dilakukan secara online.

Bila Anda sudah membayar pajak, Anda wajib pula melaporkan pembayaran pajak tersebut dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. SPT ini berguna untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.

Saat ini, baik pembayaran pajak maupun pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak (SPT) dapat dilaksanakan dan diisi secara online melalui portal DJP online. DJP Online ini disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyempurnakan sistem administrasi perpajakan. Inilah hal-hal yang harus Anda ketahui sebelum melakukan pelaporan di DJP Online, seperti Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (29/3/2019).

2 dari 5 halaman

Apa Itu DJP Online

DJP Online merupakan salah satu saluran untuk memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya. DJP Online ini disediakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, sesuai namanya.

DJP Online hadir sebagai layanan perpajakan satu atap berbasis internet yang memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk pembuatan kode billing pajak untuk pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara online.

Disosialisasikan pada tahun 2013, DJP Online ini baru banyak digunakan pada tahun 2015, dimana waktu itu ASN dan PNS diwajibkan melaporkan SPT tahunan secara online.

3 dari 5 halaman

Orang-orang yang Wajib Mengisi SPT

Secara singkatnya, orang-orang yang wajib mengisi SPT ini adalah orang-orang yang telah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Bila memiliki NPWP, pastikan Anda membayar dan melaporkan pembayaran pajak.

Orang-orang yang disebut sebagai wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan pertahun lebih dari Rp60 juta. Bila Anda termasuk orang-orang yang berpenghasilan kurang dari jumlah tersebut, tetapi telah memiliki NPWP, berarti anda tetap wajib mengisi SPT tersebut secara online.

Orang yang telah memiliki NPWP dan lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

4 dari 5 halaman

Pendaftaran Akun DJP Online

Sebenarnya masih banyak juga orang-orang yang belum mengerti cara pengisian dan langkah-langkah pelaporan pajak secara online ini. Walaupun pelaporan pajak secara online ini lebih praktis dan bisa dilakukan dimana saja, kadang masih banyak orang yang belum pandai melakukannya.

Oleh karena itu, Anda yang telah memiliki NPWP wajib mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam DJP Online ini.

Langkah pertama, Anda harus datang dulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wliayah Anda. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan kode e-FIN pajak. Dan catatan lagi, permohonan e-FIN pajak ini tidak bisa diwakilkan. Jadi sebelum mengisi SPT Online Anda harus mendapatkan kode e-FIN pajak ini terlebih dahulu.

Nantinya, disana Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kode e-FIN dan menyerahkan berkas-berkas seperti KTP dan kartu NPWP.

Setelah mendapatkan kode e-FIN, barulah Anda dapat melakukan semua proses onlinenya. Lakukan langkah-langkah ini untuk mendaftar:

1. Langsung akses situs web DJP Online.

2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode e-FIN Anda.

3. Isi kode keamanan yang tersedia, kemudian klik tombol verifikasi.

4. Setelah itu verifikasi akan dikirim ke email anda. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online tersebut. Setelah melakukan registrasi, simpan kode e-FIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

 

5 dari 5 halaman

Pengisian SPT Online

Sebelum pengisian SPT tahuna secara online, agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

1. Alamat email pribadi.

2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat Anda bekerja).

3. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

5. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Setelah menyelesaikan verifikasi email dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda sudah bisa melakukan pengisian SPT dengan melakukan langkah-langkah ini:

1. Anda dapat melakukan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

2. Begitu masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera di layar Anda dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan diatas Rp60 Juta, dan 1770SS untuk yang berpenghasilan dibawah Rp60 Juta.

3. Begitu formulir telah tampak di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang. Biasanya saat mengisi formulir 1770SS ataupun 1770S Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

4. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.” Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

Setelah itu, biasanya Anda akan menerima tanda terima melalui email, yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT telah dilakukan. Bila telah sampai pada tahap ini, berarti proses pelaporan SPT tahunan anda telah selesai.

Video Terkini