Sukses

Arti Khilafah dan Perbedaannya dengan Sistem Pemerintahan Lainnya

Sistem khilafah diterapkan di era setelah nabi Muhammad SAW meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta Arti khilafah banyak diperbincangkan akhir-akhir ini. Perbincangan dan pembahasan tentang arti khilafah terutama terjadi di Indonesia. Hal ini bisa disebabkan karena berbagai macam isu-isu agama yang sedang berkembang dalam tahun politik dan semakin dekatnya pemilihan presiden Indonesia. 

Apa arti khilafah sebenarnya? Sistem khilafah ini diterapkan di era setelah nabi Muhammad SAW meninggal dunia, di mana ada 4 khilafah. Sistem kekhilafahan ini adalah sistem yang memang sangat ideal diterapkan di era awal-awal berkambangnnya agama Islam, seperti di era 4 khilafah tersebut.

Dari pengertian tersebut kita dapat membedakan sistem khilafah dengan sistem pemerintahan lainnya seperti Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/4/2019).

2 dari 7 halaman

Pengertian Khilafah

Arti Khilafah secara bahasa dapat diartikan sebagai penguasa atau pemimpin, dapat juga diartikan sebagai pengganti. Arti Khilafah didefinisikan sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut khalifah.

Secara umum, sebuah sistem pemerintahan bisa disebut sebagai Khilafah apabila menerapkan Islam sebagai Ideologi, syariat sebagai dasar hukum, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahan. Meskipun dengan penamaan atau struktur yang berbeda, namun tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia.

3 dari 7 halaman

Perbedaan Khilafah dengan Sistem Kerajaan

Dalam sistem kerajaan, yang memiliki kedaulatan (kewenangan membuat undang-undang) adalah raja. Raja kemudian membuat undang-undang dan hukum yang akan diterapkan atas rakyatnya. Dari aspek yang paling mendasar yaitu kedaulatan dan kekuasaan maka khilafah sangat berbeda dengan sistem kerajaan.

Khilafah diangkat oleh umat melalui proses baiat dengan keridhaan. Calon khalifah yang muncul berdasarkan penunjukkan, pencalonan sendiri, maupun cara yang lain baru akan sah menjadi khalifah ketika telah mendapatkan baiat dari umat. Baiat merupakan metode pengangkatan seseorang menjadi khalifah.

Dalam hal kedaulatan, khalifah diangkat bukan untuk membuat aturan atau hukum berdasarkan hawa nafsunya melainkan hanya menerapkan hukum yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasul SAW (syariat Islam).

Oleh karena itu khalifah bisa saja salah dan bisa dihukum yaitu ketika dia nyata-nyata menyimpang dari ketentuan syariat Islam. Hal ini dapat juga menjadi pendukung ilmu bagi kita dalam memaknai arti khilafah.

4 dari 7 halaman

Perbedaan Khilafah dengan Sistem Kekaisaran

Dari aspek kedaulatan dan kekuasaan maka sistem kekaisaran sama dengan sistem kerajaan sehingga otomatis juga sangat berbeda dengan khilafah. Berbeda dengan kerajaan, dalam sistem kekaisaran dilakukan pembedaan pemerintahan di antara suku-suku dan bangsa di wilayah kaisar yaitu dengan memberikan keistimewaan kepada pemerintah pusat (kekaisaran) baik dalam hal pemerintahan, harta, maupun perekonomian. Negeri atau wilayah taklukan hanya akan menjadi “sapi perah” bagi negeri (pusat) kekaisaran.

Dalam hal ini sistem khilafah sangat berbeda. Dalam negara khilafah tidak terdapat pembedaan antara wilayah awal dengan wilayah yang sebelumnya ditaklukan. Ketika suatu negeri telah bergabung ke dalam khilafah maka mereka otomatis menyatu, menjadi satu kesatuan dengan tidak ada beda atau keistimewaan antara satu dengan lainnya.

5 dari 7 halaman

Perbedaan Khilafah dengan Sistem Federasi

Dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama lain dengan memiliki kemerdekaan (otonomi) sendiri, dan hanya dipersatukan dalam masalah pemerintahan (hukum) yang bersifat umum. Sebuah wilayah atau propinsi yang pemasukannya kecil maka akan menjadi propinsi yang miskin, dan sebaliknya.

Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam, khilafah merupakan negara satu kesatuan. Satu kesatuan dalam pemerintahan, hukum, keamanan, maupun keuangan. Keuangan seluruh wilayah khilafah dianggap satu kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang propinsinya. Hal ini dapat juga menjadi pendukung ilmu bagi kita dalam memaknai arti khilafah.

6 dari 7 halaman

Perbedaan Khilafah dengan Sistem Republik

Sistem republik merupakan perlawanan terhadap sistem kerajaan atau kekaisaran yang melakukan penindasan. Tentu dalam kedaulatan dan kekuasaan sistem republik akan berbeda dengan sistem kerajaan maupun kekaisaran. Pada sistem republic ini, kekuasaan terbesar ada di tangan rakyat, yang biasa juga disebut dengan demokrasi.

Dalam sistem kerajaan dan kekaisaran pembuat hukumnya adalah raja dan kaisar, sementara dalam sistem republik pembuat hukumnya adalah rakyat (atau wakil rakyat).

Dalam sistem khilafah, kedaulatan berada di tangan syara’ (Allah SWT). Khalifah dalam hal ini bukan sebagai pembuat hukum tetapi hanya sebatas menerapkan hukum. Sumber hukum sudah ada yaitu al-Quran, al-Hadits, Ijma’ sahabat, dan qiyas.

Aturan dan hukum hanya tinggal digali dari sumber hukum dan setelah itu oleh khalifah aturan dan hukum tersebut diterapkan. Hal ini dapat juga menjadi pendukung ilmu bagi kita dalam memaknai arti khilafah.

7 dari 7 halaman

Perbedaan Khilafah dengan Sistem Teokrasi

Dalam sistem teokrasi, aturan yang diterapkan adalah aturan Tuhan yaitu dari aturan agama tertentu. Dari sini muncul kesan adanya kemiripan dengan sistem khilafah. Namun dari salah satu aspek yang paling mendasar yaitu kekuasaan maka khilafah sangat berbeda dengan sistem teokrasi.

Dalam sistem teokrasi kekuasaan dianggap “takdir” atau penunjukkan Tuhan. Sehingga pemimpinnya menganggap diri sebagai wakil Tuhan, menjadi manusia suci, terbebas dari salah maupun dosa.

Sangat berbeda dengan sistem khilafah, karena khalifah diangkat oleh umat melalui bai’at. Khalifah juga bukan manusia suci yang bebas dari kesalahan dan dosa. Khalifah bisa dikoreksi dan diprotes oleh umat jika kebijakannya menyimpang dari ketentuan syariat.

Khalifah juga bisa salah dan bisa dihukum -yang dalam struktur khilafah fungsi ini dilakukan oleh mahkamah madzalim- yaitu ketika khalifah menyimpang dari ketentuan syariat Islam. Hal ini dapat juga menjadi pendukung ilmu bagi kita dalam memaknai arti khilafah.

Dengan mengetahui perbedaan sistem khilafah dengan sistem pemerintahan lainnya ini, kita dapat memaknai sistem khilafah dengan semestinya dan mendapatkan pencerahan dalam pemaknaan khilafah itu sendiri.