Liputan6.com, Jakarta Kartu tanda penduduk atau KTP merupakan kartu identitas resmi yang harus dimiliki setiap warga negara yang telah memenuhi syarat. Di Indonesia, Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah.Â
Baca Juga
Sejak tahun 2009 pemerintah mulai mencanangkan program KTP elektronik. KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada data kependudukan nasional.
Advertisement
Dengan adanya KTP-el potensi seseorang memiliki lebih dari satu KTP dapat terminimalisir. Dalam KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan atau NIK. NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Mengetahui arti NIK di KTP
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
NIK terdiri dari kombinasi angka yang berbeda pada tiap pemiliknya. Kombinasi angka ini bukanlah kombinasi acak, melainkan memiliki arti tertentu didalamnya.
NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari:
2 digit awal merupakan kode provinsi
2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten
2 digit sesudahnya kode kecamatan
6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40)
4 digit terakhir merupakan nomor urut orang yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan, dimulai dari 0001.
Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada perempuan lain dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.
Advertisement
Cara Cek NIK KTP Secara Online
Saat ini beredar informasi bahwa seseorang dapat mengecek NIK KTP secara online. Hal ini dapat berguna jika Anda ingin mengetahui status KTP-el yang telah direkam.
Cara cek NIK KTP secara online ini juga berguna untuk mengetahui apakah sebuah NIK asli atau palsu. Hal ini karena maraknya penggunaan KTP palsu untuk aksi penipuan.
Beberapa informasi yang didapat melalui internet pun banyak menerangkan bagaimana cara cek NIK KTP secara online. Menurut informasi tersebut, cara cek NIK KTP secara onine ini dapat dilakukan melalui laman dukcapil.kemendagri.go.id dan beberapa aplikasi yang bebas diunduh.
Namun apakah informasi mengenai cara cek NIK KTP ini benar adanya? Faktanya saat membuka laman dukcapil.kemendagri.go.id tidak ada layanan untuk cek NIK KTP secara online.
Cara Cek NIK KTP Secara Online menurut Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri sempat membuka layanan pengecekan NIK KTP secara onlie melalui tautan dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik . Namun, sejak 2016 silam layanan ini telah ditutup. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan identitas oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Kementerian Dalam Negeri kemudian mengimbau bagi warga yang ingin mengecek status NIK-nya untuk langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat. Hal ini karena akses untuk mengecek keabsahan NIK hanya dimiliki oleh Dinas Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri.
Advertisement
Aplikasi Cek NIK KTP
Selain melalui laman, muncul juga informasi mengenai adanya aplikasi untuk cek NIK KTP. Aplikasi ini dapat diinstal pada ponsel android dan penggunanya dapat mengecek status sebuah KTP melalui NIK yang diinput.
Namun, adanya aplikasi ini tak dibenarkan oleh Kemendagri. Bahkan sejak 2016 Kemendagri telah menampik aplikasi ini berasal dari Kemendagri. Menurut rilis resmi dari Kemendagri pada 29 Mar 2016 silam, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Aplikasi di telepon pintar (smartphone) bernama Cek KTP, kata dia bukanlah aplikasi resmi pemerintah sehingga datanya tak valid.
Zudan memastikan bahwa hingga saat itu, keamanan Data Center Kemendagri tak terjadi kebocoran data. Namun, ia juga memastikan data yang dipakai aplikasi tersebut itu bukan berdasarkan data Kemendagri sehingga wajar masyarakat tak menemukan identitasnya di sana.
Kemendagri juga terus menekankan pada masyarakat bahwa Kemendagri tak pernah merilis aplikasi pengecek NIK KTP seperti yang beredar di internet. Hal ini kembali ditekankan pada cuitan akun resmi Kemendagri, @Kemendagri_RI yang menjelaskan tak adanya aplikasi resmi untuk cek KTP.
"Kemendagri tdk pernah membuat aplikasi CEK NIK. Jika anda ingin cek KTP-el anda, silahkan dtg langsung ke Dinas Dukcapil terdekat" begitu cuitan @Kemendagri_RI pada 31 Mei 2018 lalu.
Jadi jika Anda menemukan aplikasi pengecek NIK KTP sudah dipastikan bahwa aplikasi tersebut tak terjamin kebenarannya. Untuk mengetahui kebenaran NIK Anda dapat langsung mendatangi Dinas Dukcapil terdekat.