Sukses

Cara Menghitung PPh 21, Penting Diketahui Bagi yang Sudah Bekerja

Cara menghitung PPh 21

Liputan6.com, Jakarta Cara menghitung pajak sangat dibutuhkan bagi Anda yang sudah wajib membayar pajak. Khususnya bagi Anda yang berperan sebagai pemotong PPh 21 seperti bagian keuangan atau SDM perusahaan atau pengusaha yang mengurus pajaknya sendiri. 

PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sebuhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Dapat dipahami dengan mudah bahwa PPh 21 adalah pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subyek pajak. Subyek pajak di sini adalah mereka yang sudah memperoleh penghasilan. Maka dari itu, Anda yang sudah menjadi karyawan, atau pekerja yang memperoleh gaji, wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh 21) ini.

Nah, untuk lebih jelasnya, Liputan6.com, Rabu (3/4/2019) telah mengulas dari berbagai sumber tentang cara menghitung pajak PPh 21.

2 dari 5 halaman

Cara Menghitung PPh 21 dengan PTKP terbaru

Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PTKP yang tercantum pada Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. adalah sebagai berikut:

1. Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.

2. Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).

3. Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Adanya penyesuaian tarif PTKP membuat cara menghitung PPh 21 juga mengalami perubahan. Tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP belum mengalami perubahan sejak tahun 2016.

3 dari 5 halaman

Cara Menghitung PPh 21 dengan Beberapa Metode Gaji Karyawan

Walaupun cara menghitung PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki cara menghitung PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada tiga cara menghitung PPh 21 yang paling umum:

Metode Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Gross)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode gross ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. Contohnya:

Anda seorang lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:

- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

- Tarif PPh: 15%

- PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

- Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000

Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong. Contohnya sebagai berikut:

Anda seorang laki-laki lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka begini cara menghitung PPh 21:

- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

- Tarif PPh: 15%

- Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

- Total gaji bruto: 10.825.000

- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode net ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan. Contohnya:

Anda seorang laki-laki lajang yang menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000 maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:

- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

- Total gaji bruto: Rp 10.000.000- Tarif PPh 21: 15%

- Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

4 dari 5 halaman

Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tetap

Karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Adapun dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan terdapat dalam:

- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2019.

5 dari 5 halaman

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak

Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

 

Video Terkini