Liputan6.com, Jakarta Fungsi koperasi ternyata begitu beragam. Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Selain itu, setiap orangnya juga memiliki prinsip koperasi dab berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
Baca Juga
Advertisement
Indonesia sendiri memiliki koperasi yang digunakan sebagai landasan perekonomian bangsa. Untuk mengetahui lebih lanjut, perlu dipahami fungsi koperasi tersendiri.
Bahkan di setiap negara memiliki kebijakan masing-masing mengenai perekonomiannya dan Indonesia memilih bentuk koperasi sebagai salah satu cara untuk menstabilkan ekonomi negaranya. Seperti Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/4/2019), berikut ulasan tentang fungsi koperasi.
Penjelasan dan Tujuan Koperasi
Koperasi memliki arti kerja sama. Secara umum, pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang terdiri dari anggota. Setiap anggota di dalamnya mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang berbeda dan mempunyai prinsip koperasi serta berdasar pada ekonomi rakyar sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
Tujuan Koperasi
Tujuan diadakannya koperasi dan Indonesia menggunakan koperasi ini untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, sehingga tidak menimbun kekayaan sendiri. Selain itu, ada beberapa tujuan lain dari koperasi seperti berikut ini:
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
- Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
Tidak hanya untuk anggota, melainkan koperasi juga untuk para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:
- Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi
- Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
- Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama
Advertisement
Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 Tahun 2012, berikut jenis-jenis koperasi di Indonesia:
Koperasi Produksi
Koperasi yang dimana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa. Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang pantas. Misalnya, koperasi peternak lebah dimana produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan dari madu.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Umumnya, koperasi ini menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong. Biasanya, pembeli di koperasi ini adalah para anggotanya sendiri. Maka harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibandingkan dengan toko pada umumnya.
Contoh dari koperasi jenis ini adalah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/ mahasiswa, dan lain-lain.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa merupakan jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat. Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah jasa angkutan, jasa asuransi.
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini disebut juga dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam ini dibentuk guna mengkomodasi kegiatan simpan-pinjam bagi para anggotanya. Di sini, anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.
Koperasi Serba usaha
Koperasi jenis ini menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Contoh koperasi serba usaha (KSU) ini selain menyediakan jasa simpan pinjam, juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumennya.
Prinsip Dasar Koperasi
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Ini prinsip dasar yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia:
1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela
2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebu
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota
5. Mandiri
Advertisement
Fungsi Koperasi
Dalam setiap organisasi tentunya memiliki peran dan fungsi tertentu. Begitu juga dengan adanya koperasi ini. Berikut Liputan6.com, Senin (8/4/2019) telah merangkumnya dari berbagai sumber terkait fungsi koperasi di Indonesia:
1. Fungsi koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
2. Fungsi koperasi juga membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggotanya dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
3. Fungsi koperasi guna mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Fungsi koperasi lainnya adalah untuk memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.