Sukses

Son Seung Won Dihukum 18 Bulan Penjara, Meski Lakukan 2 Pelanggaran

Aktor Korea Selatan, Son Seung Won kembali menjadi sorotan bukan lantaran dramanya yang ia bintangi.

Liputan6.com, Jakarta Son Seung Won, aktor Korea Selatan kembali menjadi sorotan bukan lantaran dramanya yang dibintangimya. Pemain K-drama 'Welcome to Waikiki' ini sedang menjalani persidangan kasus berkendara dalam keadaan mabuk dan tanpa Surat Izin Mengemudi. Son Seung Won akhirnya ditangkap oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Januari lalu.

Kasus hukum terus berlanjut, Son Seung Won akhirnya menjalani persidangan pertamanya yang digelar pada Senin (11/2/2019). Dalam proses persidangan, pihak Son Seung Won sempat meminta pembebasan bersyarat.

Sebelumnya tak hanya diketahui menyetir dalam keadaan mabuk, Son Seung Won juga dilaporkan menyalahkan junior yang berada di dalam mobil. Selain itu ia sempat kabur dari lokasi kejadian.

Son Seung Won akhirnya ditangkap oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Januari lalu. Dalam persidangan yang digelar di Distrik Pusat Seoul, Son Seung Won mengakui kesalahannya.

Aktor ini mengaku menyesal atas perbuatan dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. Kini keputusan final dari hakim pun sudah dijatuhkan dan Son Seung Won dikenai hukuman penjara.

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus Son Seung Won

Kasus itu berawal dari kecelakaan yang dialaminya pada pukul 4 dini hari (26/12/2018) di kawasan Cheongdam-dong, Seoul. Pada saat kejadian, kadar alkohol dalam darah Son Seung Won mencapai 0,206 persen, yang melebihi dari aturan yang diperbolehkan.

Terungkap jika SIM-nya sudah dinon-aktifkan sejak 18 November, juga karena kedapatan menyetir sambil mabuk dan menabrak mobil lain pada bulan September lalu.

Sebelumnya Son Seung Won didakwa di bawah hukum Yoon Chang Ho, di mana hukuman yang diterima lebih berat untuk pengemudi mabuk yang melukai atau membunuh seseorang. Setelah itu, kasusnya pun diubah menjadi kasus khusus, karena ia mencoba untuk melarikan diri, memberinya hukuman yang semakin berat.

Dalam hukum Korea, kalau pengemudi mabuk akan mendapat hukuman 1-15 tahun penjara. Namun, jika tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian, hukuman bisa ditambah mencapai maksimal 10 tahun masa tahanan.

Son Seung Won sempat melarikan diri sejauh 150 meter, namun tertangkap oleh sopir taksi dan warga yang mengejarnya. Pasalnya kecelakaan tersebut menyebabkan pengemudi dan penumpang mobil lain yang ditabrak olehnya mengalami cedera.

3 dari 3 halaman

Hanya Mendapatkan Hukuman 18 Bulan

Pihak hakim yakni Hong Ki Chan pun sempat mengungkapkan alasan mengapa dirinya hanya menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara.

"Mengemudi dalam keadaan mabuk adalah kejahatan yang tidak hanya dapat mempengaruhi kehidupan pengemudi, tetapi juga orang lain. Perlunya hukuman berat bagi pengemudi yang mabuk telah muncul, dan mencerminkan permintaan dari masyarakat, revisi hukum diberlakukan untuk memperkuat hukuman bagi pengemudi yang mabuk," ungkapnya, seperti yang Liputan6.com kutip dari Kapanlagi.com, Jumat (12/4/2019).

"Terdakwa telah membayar denda dua kali di masa lalu karena mengemudi dalam keadaan mabuk, dan ia memiliki catatan, tetapi sekali lagi ia mengalami kecelakaan. Dia mencoba melarikan diri dari tanggung jawab dengan memberi tahu polisi bahwa ada orang lain yang mengemudi," pungkasnya.