Sukses

Ini 5 Jenis Surat Suara 2019 dan Penjelasan Sesuai Warnanya

Kenali lima jenis surat suara 2019, jangan sampai salah.

Liputan6.com, Jakarta Pemilu 2019 kali ini berbeda dengan Pemilu pada periode sebelumnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

Nah artian 'serentak' dalam hal ini adalah pemilihian umum ini dapat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD sekaligus dalam waktu bersamaan.

Karena hal inilah, nantinya akan ada lima surat suara yang digunakan pada hari pencoblosan esok 17 April 2019. Para pemilih nantinya akan menerima lima jenis surat suara dari petugas ketika hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

Masing-masing kertas surat suara tersebut turut ditandai dengan warna yang berbeda-beda pula. Hal itu bertujuan untuk memudahkan para pemilih dalam mengidentifikasi jenis kertas suara.

Pemilihan warna tiap-tiap surat suara tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018. Berikut penjelasan 5 jenis surat suara yang Liputan6.com rangkum dari laman Kemkominfo, Selasa (16/4/2019).

2 dari 4 halaman

5 Surat Suara Pada Pemilu 2019

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan,

"Bahwa nanti pada hari H Pemilu di tanggal 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih. Mudah membedakannya karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama.

Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” ungkap Bahtiar di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

1. Warna Abu-abu

Warna Abu-Abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

2. Warna Kuning

Warna Kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR. Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPR RI.

 

3 dari 4 halaman

Surat Suara Pada Pemilu 2019

3. Warna Merah

Warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD. Terdapat 9 (sembilan) kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram.

Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat photo dari setiap calon anggota DPD RI.

4. Warna Biru

Warna Biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram.

Berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Provinsi.

 

4 dari 4 halaman

Surat Suara Pada Pemilu 2019

5. Warna Hijau

Warna Hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram.

Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang. Vertikal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini, Bahtiar menegaskan dari pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting, tujuannya akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS.

Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat”, tutup Bahtiar.