Liputan6.com, Jakarta Pesta demokrasi Indonesia tentunya dihiasi dengan berbagai macam hal yang terjadi di media sosial. Banyak yang mengunggah foto-foto mereka ketika sedang berada di TPS dengan jari bertinta ungu.
Penggunaan tinta ungu yang menandakan seseorang telah melaksanakan penyoblosan selalu dilakukan setiap gelaran pemilu. Dari tahun ke tahun pengadaan tinta pemilu ini selalu menjadi bukti pencoblosan. Kadang ada yang bertanya-tanya, apakah tinta tersebut bisa membatalkan wudhu?
Advertisement
Baca Juga
Ya, banyak yang bingung apakah tinta pemilu ini bisa membatalkan wudhu atau tidak, karena biasanya tinta ini memiliki daya lekat yang kuat dan bisa berhari-hari belum hilang juga. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/4/209) tentang hukum tinta pemilu untuk wudhu
Intinya dari permasalahan ini adalah sah atau tidaknya wudhu ketika tinta ungu pemilu masih tampak di jari kamu. Padahal ketika kamu berwudhu, dan salah satu bagian tubuhmu, meskipun itu hanyalah seujung jari atau kuku kamu tidak tersentuh oleh air, maka wudhumu sudah tidak sah.
Oleh karena itu, mari membahas tentang dalil dalam berwudhu yang bisa menjadi landasan penentu apakah wudhu kamu sah atau tidak ketika tinta pemilu masih tampak atau tersamar di jari.
Hadits Tentang Kuku yang Tidak Basah
Yang pertama bisa kamu lihat dari hadits tentang jari kuku yang tidak tersentuh air. Hadits riwayat Imam Muslim yang didapatkan dari Umar bin Khattab ini menceritakan tentang seorang sahabat yang setelah berwudhu, diminta mengulangi wudhunya oleh Nabi Muhammad SAW.
Diriwayatkan oleh Muslim, Hadits ini berbunyi “Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan seluas satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah SAW memperhatikannya dan menyuruhnya,”Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.” Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat.”
Jadi dapat disimpulkan bahwa orang yangk ukunya masih belum basah, maka wudhunya belum sempurna dan tidak sah, sehingga harus diulang.
Advertisement
Hadits tentang Punggung Kaki yang Tidak Basah
Sedangkan hadits kedua diriwayatkan oleh Ahmad tentang orang yang wudhunya tidak sempurna, yaitu selebar koin di punggung kakinya tidak basah. Ketika Nabi Muhammad mengetahuinya, orang ini langsung disuruh untuk mengulangi wudhunya.
“Rasulullah SAW melihat seseorang shalat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya”, diriwayatkan oleh Ahmad.
Hukum Tentang Tinta Pemilu
Nah, dari beberapa hadits di atas mungkin kamu sudah mendapatkan sedikit gambaran tentang hal apa saja yang membuat wudhu tidak sah atau batal. Hubungannya dengan tinta pemilu, apakah tinta ini bisa menghalangi air sampai ke ujung jari atau kuku tersebut?
Pada peraturannya, tinta sebagai salah satu perlengkapan pemilu harus mendapatkan sertifikat halal dan tidak menghalangi air untuk keabsahan wudhu dari Majelis Ulama Indonesia. Nah, dengan kenyataan tinta tersebut sudah memenuhi ketentuan tersebut seperti tidak menghalangi air untuk sah wudhu maka masalah sudah selesai, apalagi dengan adanya sertifikat halal dari MUI.
Jadi intinya, tinta pemilu yang warnanya masih bertahan di jari ataupun kuku, aman untuk dibawa berwudhu bila sifatnya tidak menghalangi air.
Namun, apabila tinta pemilu yang dipakai malah membentuk semacam lapisan penghalang air, seperti yang biasanya ada pada cat minyak ataupun lem karet, maka wudhu akan tidak sah. Kamu harus membersihkan tinta tersebut sampai benar-benar bersih, bahkan kadang kamu harus menggunakan tinner untuk membersihkannya.
Advertisement