Sukses

Unik, Kota Ini Beri Sanksi Warganya Jika Ketahuan Bergosip dengan Tetangga

Fakta unik ini tak ada duanya di dunia.

Liputan6.com, Jakarta Saat berkumpul, baik di tempat kerja, di sekolah, bersama keluarga atau teman-teman, gosip selalu jadi pemantik percakapan yang paling seru. Pasalnya, gosip sejatinya adalah percakapan tentang sekelompok orang. 

Biasanya dengan membicarakan siapa yang dianggap masuk kelompok tertentu dan siapa pula yang dianggap berada di luar kelompok itu.

Tiap kali ada gosip yang panas, percakapan akan makin intens dan orang-orang enggan mengakhiri obrolan, meski menggunjingkan orang lain selalu dianggap sebagai perbuatan yang kurang terpuji di seluruh penjuru dunia. Memang kebiasaan bergosip yang satu ini memang terjadi di mana-mana.

Entah bapak-bapak di warung kopi atau ibu-ibu yang lama berbelanja di tukang sayur keliling, kalau sudah membicarakan orang lain rasanya sampai lupa waktu. Walaupun dianggap kurang baik, tapi aturan tentang bergosip tidak jelas tertulis. Hal ini yang membuat orang-orang masih saja melakukannya. Tapi ada kota unik yang melarang warganya untuk bergosip, jadi jangan kamu berani bergosip di kota ini.

2 dari 3 halaman

Kota yang Melarang Warganya Bergosip

Di kota ini membicarakan orang lain adalah sesuatu yang dilarang secara hukum. Kira-kira di kota mana itu? Seperti yang Liputan6.com lansir dari The Guardian, Rabu (8/5/2019) warga yang tinggal di Binaloan, Provinsi Pangasinan, Filipina, awalnya memiliki kebiasaan yang hampir sama dengan kebanyakan masyarakat, yaitu bergosip.

Ketika musim panas selasi, biasanya warga akan berkumpul di bawah pohon, berbagi cerita tentang tetangga mereka, bertukar informasi skandal, kebangkrutan, dan perceraian. Tapi kini, mereka tidak bisa melakukannya lagi. Kota Binaloan memberlakukan undang-undang tentang larangan bergosip atau yang di Filipina disebut sebagai 'chismis’.

Undang-undang anti gosip disahkan oleh walikota Binalonan, Ramon Guico III, setelah beberapa perselisihan yang dipicu oleh gosip menjadi “sangat parah”. Banyak pihak yang kemudian terlibat sehingga memaksa dewan setempat untuk turun tangan. "Ada banyak jenis gosip, tetapi kebanyakan kasus gosip di sini adalah tentang konflik di sekitar properti, uang, hubungan dan sejenisnya," kata Guico.

3 dari 3 halaman

Sanksi untuk Orang yang Bergosip

Aturan ini dibuat untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk. "Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik, ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal," ungkap Guico.

Bagi mereka yang ketahuan memicu desas-desus atau menjajakan cerita 'panas' di Binalonan, akan didenda 200 peso atau kurang lebih Rp 55.000 serta tiga jam pelayanan masyarakat, berupa membersihkan sampah. Sementara bagi mereka yang berulangkali melakukan itu, akan mendapat denda uang lima kali lipat serta delapan jam pelayanan masyarakat.

Walikota memgkonfirmasi bahwa beberapa warga telah ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang baru itu tersebut. Aturan itu pun efektif mengurangi perselisihan antar warga. Peraturan tersebut pertama kali diberlakukan di lingkungan Capas di kotamadya Binalonan, tetapi terbukti sangat berhasil sehingga telah diperluas ke tujuh desa di daerah tersebut.

Sebagai bagian dari rencananya untuk menjaga Binalonan tetap beradab, walikota juga melarang karaoke setelah pukul 22:00.

"Melarang gosip adalah cara kami meningkatkan kualitas hidup di kota kami," kata Guico.

"Kota tanpa gosip lebih bermanfaat karena saya percaya orang memiliki hal-hal yang lebih baik untuk dilakukan daripada berbicara negatif tentang orang lain," lanjutnya.

Sementara masyarakat pun merespon baik peraturan tersebut. Peraturan semacam itu dinilai tidak melanggar kebebasan berbicara atau berekspresi tetapi merupakan perlindungan atas fitnah dan sejenisnya.