Liputan6.com, Jakarta Bulan Ramadan selalu disambut sukacita oleh umat Muslim. Selain bulan penuh berkah dimana segala pahala dapat berlipat ganda, ada satu momen yang paling ditunggu. Setelah sebulan berpuasa, umat Muslim akan berada pada hari kemenangan yaitu hari raya Idulfitri.
Satu hal yang kerap ditunggu menjelang Idul fitri adalah tunjangan hari raya (THR). THR merupakan tunjangan yang diberikan perusahaan pada karyawannya di menjelang hari raya tiba. THR dapat digunakan untuk keperluan hari raya.
Advertisement
Baca Juga
Namun, rupanya masih banyak yang bingung bagaimana cara menghitung THR yang berhak didapat, apa lagi bagi para pekerja baru. Cara menghitung THR pun sebenarnya sudah ditentukan secara resmi oleh pemerintah. Pemberian THR wajib dilakukan bagi tiap perusahaan.
Berikut ulasan mengenai THR dan cara menghitung THR yang akan didapat, dirangkum Liputan6.com dari berbagi sumber, Jumat (10/5/2019).
Mengenal THR
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Besara THR sudah ditentukan dalam peraturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja beragama Budha dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.
Advertisement
Yang berhak menerima THR
Berdasarkan Permenaker 6/2016, yang berhak menerima THR dalam sebuah perusaahaan adalah buruh atau tenagan kerja yang telah bekerja selama paling sedikit 1 bulan selama berturut-turut. THR diberikan kepada Pekerja Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama Pekerja belum mendapatkan THR Keagamaan. Selain itu, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerjasebagaimana akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Besaran THR yang berhak diterima karyawan
Besarnya THR diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016. Seperti ini ketentuannya:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12
Upah 1 bulan terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Bagi Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12(dua belas) bulan atau lebih,upah 1(satu)bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Advertisement
Cara menghitung THR
Seperti yang telah dijelaskan dalam Permenaker No.6/2016, cara menghitung THR sudah ditentukan oleh pasal-pasal didalamnya. Berikut cara menghitung THR berdasarkan Permenaker No.6/2016:
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun:
Contoh kasus 1:
Ali adalah seorang karyawan di perusahaan swasta. Ia sudah bekerja selama 1 setengah tahun. Gaji pokok yang didapatnya perbulan adalah Rp 3 Juta dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 600 ribu. Cara menghitungnya adalah:
1x (3.000.000 + 600.000)= 3.600.000
Jadi THR yang berhak didapat Ali adalah sebesar Rp 3.6 juta.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun:
Lia adalah seorang karyawan di perusahaan swasta dengan masa kerja 5 bulan. Gaji pokoknya perbulan adalah Rp 4 juta ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp 400 ribu. Cara mengitung THR Lia adalah:
5 Bulan x (4.000.000 + 400.000) ÷ 12 bulan = 1.833.333
Jadi THR yang berhak didapat oleh Lia adalah sebesar Rp 1.833.333.