Sukses

Tak Paham Aturan, Pria Ini Kena Denda Gara-Gara Main Karet Gelang

Tak menyangka gara-gara bermain karet gelang bisa kena denda.

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini ada kasus unik yang terjadi. Diketahui beberapa waktu lalu seorang pria didenda karena memainkan karet gelang di Singapura.

Kira-kira bagaimana bisa pria tersebut didenda hanya karena karet gelang? Pria tersebut didenda sebesar 300 dolar Singapura atau kurang lebih Rp 3,1 juta karena melontarkan dua karet gelang dan kemudian jatuh di jalan umum, ungkap Badan Lingkungan Nasional (NEA) pada Senin 27 Mei 2019, seperti yang Liputan6.com lansir dari Channel News Asia (29/5/2019).

Berbicara tentang negara Singapura pasti tidak lepas dari negara maju, negara kecil, hingga negara modern. Singapura dikenal sebagai negara yang ketat dalam penegakan hukumnya.

Negara tersebut memang sering kali dianggap sebagai negara penuh denda lantaran ketatnya sanksi denda yang berlaku. Tak heran jika hanya bermain karet gelang kemudian jatuh di jalan malah dianggap membuang sampah sembarangan.

2 dari 3 halaman

Dianggap Melanggar Aturan

Dua karet gelang yang dimainkan oleh pria itu ternyata jatuh ke ruas jalanan umum usai dilontarkan. Hal itu kemudian yang menjadi pelanggaran pidana karena dianggap telah membuang sampah dengan sembarangan di Singapura. Kemudian Badan Lingkungan Nasional (NEA) merilis tiket denda untuk pria yang namanya tak diketahui itu.

Foto dari lembar denda sebesar 300 dolar Singapura atau Rp 3,1 juta yang dikeluarkan NEA sebagai "sanksi atas pelanggaran melempar karet gelang di tempat umum" viral di media sosial Negeri Singa sejak akhir pekan lalu. NEA menyebut pria yang didenda itu tidak mau memungut kembali karetnya saat dia ditegur usai melakukan aksinya.

"Petugas penindakan NEA mendapati seorang pria berjalan menuju kendaraannya dan menembakkan dua karet gelang, satu per satu, ke udara," sebut NEA.

3 dari 3 halaman

Bukan Pertama Kalinya di Singapura

Kisah unik seperti itu bukan kali pertama terjadi di Singapura yang dikenal dengan dendanya. Pada awal Mei lalu, salah satu penumpang MRT juga dijatuhi denda sebesar kurang lebih Rp 3 juta setelah lupa meninggalkan kaleng minuman di stasiun.

Kasus lain adalah dua pria di Singapura didenda masing-masing 300 dolar Singapura karena meninggalkan kaleng minuman di dalam kotak kayu di luar sebuah unit apartemen di area stasiun MRT Woodlands. NEA menegaskan denda-denda itu bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih tertib kepada hukum.

"Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi lingkungan, dan menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan adalah hal yang baik dan bertanggung jawab secara sosial untuk dilakukan," ungkap NEA.