Sukses

Sistem Zonasi PPDB 2019, Begini Kelebihan dan Kekurangannya

Menelaah kelebihan dan kekurangan sistem zonasi PPDB 2019.

Liputan6.com, Jakarta Proses Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah mulai dilakukan di sekolah negeri. Kini, PPDB menerapkan sistem kebijakan zonasi. Kebijakan tersebut sudah diterapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sejak 2016. 

Sistem zonasi merupakan sitem yang dibangun pemerintah agar penerimaan calon siswa baru tidak menekankan pada nilai saja. Sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah calon peserta didik dengan sekolah.

Dasar aturan sistem zonasi adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018, dimana sekolah wajib menerima calon peserta didik dengan kuota paling sedikit 90% berdomisili radius zona terdekat dari jarak rumah ke sekolah.

Mendikbud juga menambahkan bahwa kebijakan zonasi ini untuk membenahi standar nasional pendidikan. 

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata Mendikbud dilansir dari Antara, Selasa (18/6/2019).

Namun, penerapan kebijakan zonasi ini ternyata menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menilai positif, tapi ada juga yang mengkritisinya. Berikut Liputan6.com rangkum tentang kelebihan dan kekurangan sistem zonasi PPDB 2019, Rabu (19/6/2019)

 

2 dari 3 halaman

Kelebihan PPDB sistem zonasi

Sistem Zonasi PPDB yang sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 2016 memiliki beberapa kelebihan. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, sistem zonasi akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Muhadjir menginginkan setiap sekolah harus mendapatkan guru dengan kualitas yang baik tanpa adanya perbedaan signifikan antar sekolah. Sistem zonasi ini juga menerapkan rotasi guru di dalam zona sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," kata Mendikbud, Muhadjir, dilansir dari Liputan6.com

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud RI Dian Wahyuni optimis dengan sistem zonasi akan menguatkan pendidikan karakter dan diharapkan menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli.

"Menurut Mendikbud sendiri, sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyeleskaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," kata Dian meneruskan pernyataan pernyataan Mendikbud.

3 dari 3 halaman

Kekurangan PPDB sistem zonasi

Sistem zonasi ternyata juga memiliki kekurangan. Hal inilah yang banyak menimbulkan kritik tajam. Kekurangan sistem zonasi ini, salah satunya dirasakan oleh puluhan wali murid di kota Malang.

Para wali murid di Malang memprotes tentang sistem zonasi ke gedung DPRD kota Malang. Titik masalahnya ialah tentang peta koordinat PPDB sistem zonasi yang ternyata merugikan anak yang berumah dekat. Padahal jarak rumah ke sekolah yang didaftarkan dekat, namun tetap saja anak tersebut gagal lolos PPDB.

Panitia PPBD sistem zonasi dianggap memanfaatkan aplikasi peta google yang kerap tidak akurat. Dengan selisih beberapa meter saja, bisa membuat calon murid gagal PPDB. 

“Kalau nomor rumah tidak ditulis lengkap ya tampak jauh. Soal pertemuan hari ini belum ada keputusan, harus saya laporkan dulu ke wali kota,” ucap kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah.

Selain titik koordinat, sistem zonasi juga memiliki kelemahan karena dianggap tidak efektif. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo menyoroti sistem zonasi PPDB.

Menurut Bamsoet, masalah yang bisa timbul karena sistem zonasi ialah sekolah di daerah akan menghadapi keterbatasan daya tampung. Selain itu bisa terjadi calon siswa yang tiba-tiba berpindah tempat tinggal. 

“Ini demi menyatukan visi, misi, serta pemahaman terhadap sistem zonasi dalam PPDB agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Bamsoet, Rabu (11/7/2018) dilansir dari Liputan6.com