Sukses

Dukung Fairuz A Rafiq Polisikan Galih Ginanjar, Ini Alasan Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris dengan terang-terangan mendukung Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar.

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan antara Fairuz A Rafiq dengan mantan suaminya Galih Ginanjar terus berlanjut. Ucapan Galih Ginanjar yang menghebohkan publik terkait mantan istrinya Fairuz A Rafiq berbuntut panjang. Fairuz A Rafiq resmi melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Tak sendiri, Fairuz A Rafiq ditemani oleh suaminya Sonny Septian, kakaknya Ranny Fahda Rafiq. Usai laporan, Fairuz A. Rafiq tak bisa berkata-kata dan hanya menangis mengingat ucapan Galih Ginanjar yang membongkar masa lalu pernikahan mereka.

Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq telah bercerai sejak tahun 2014 lalu. Saat ini keduanya pun telah memiliki pasangan masing-masing. Fairuz telah menikah dengan Sony Septian pada 21 Mei 2017. Sementara Galih Ginanjar menikah siri dengan Barbie Kumalasari.

Waktu melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya, Fairuz A Rafiq juga didampingi oleh kuasa hukum, pengacara kondang Hotman Paris. Hotman Paris memang secara terang-terangan mendukung Fairuz untuk melaporkan Galih Ginanjar. Hal tersebut ditunjukkan lewat beberapa postingannya di media sosial. Berikut Liputan6.com rangkum ulasannya, Selasa (2/7/2019).

2 dari 3 halaman

Alasan Hotman Paris dukung Fairuz A Rafiq

Dalam postingan yang diunggah dalam akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Hotman Paris menjelaskan alasannya ingin membela Fairuz A Rafiq karena sedari dulu sudah menjadi pengacaranya dan kagum dengan keputusan ibu dua anak tersebut dalam berhijrah.

"Orang pada nanya kenapa sih Hotman bela mati-matian Fairuz? Apa gara-gara uang? Jelas enggak dong. Saya udah nggak terima honor kecil-kecil, mendingan gratis. Cuma, saya pengagum Fairuz dari dulu saya sudah jadi pengacaranya. Saya kagum setelah dia hijrah, sudah pakai hijab. Muslim yang baik, itu saya kagum," ujar Hotman Paris dari Akun Instagramnya @hotmanparisofficial Senin (1/7).

Tidak hanya itu, Hotman Paris Juga menambahkan bahwa Fairuz A Rafiq merupakan perempuan dan muslim yang baik. Menurut Hotman, Fairuz mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari mantan suaminya tersebut. Dalam caption di ungghannya tersebut, Hotman Paris juga mengimbau orang-orang untuk bersama-sama bela Fairuz.

“Bela Fairuz? Caranya ? Cara awal batalkan semua subscribe youtube channel dan Unfollow ig yg merendahkan wanita! Agar putrimu jangan nasib sama kelak” tulis Hotman Paris.

3 dari 3 halaman

Fairuz A Rafiq polisikan Galih Ginanjar

Kasus ini berawal dari sebuah video di channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Video mengundang banyak kecaman, lantaran Galih Ginanjar yang sedang diwawancarai oleh Rey Utami menyebut mantan istrinya 'bau ikan asin'. Ucapannya tersebut memicu kritikan netizen, Galih Ginanjar kemudian berdalih jika itu hanyalah jokes.

Kasus yang semakin berbuntut panjang tersebut membawa Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar diwakili oleh Ranny Fahda Rafiq yang merupakan kakak kandung Fairuz. Ranny menyebut dasar utama pelaporan Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar karena tidak terima aib rumah tangga semasa masih menikah dibeberkan kepada publik.

Atas perbuatannya, Galih Ginanjar terancam dijerat undang-undang ITE. "Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE," kata Ranny kepada media, Senin (1/7/2019). 

Tak hanya Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq juga melaporkan pemilik chanel YouTube, Rey Utami dan suaminya Pablo Benua. Fairuz A Rafiq melaporkan keduanya, lantaran menyebarkan kalimat dan konten YouTube yang merugikan orang lain, terlebih membongkar aib orang lain.

"Yang lebih menyakitkan lagi pemilik akun Rey Utami dan Pablo Benua dengan tertawa-tawa menyebarkan konten asusila dengan mengajak semua orang untuk subscribe dan dipublikasikan sebanyak mungkin untuk meningkatkan subscriber," lanjut Ranny.

Atas perbuatannya itu, Galih Ginanjar, Rey Utami dan juga Pablo Benua terancam dikenakan pasal tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Aturan tersebut tertulis di dalam pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.