Sukses

4 Fakta Kisah Pria Menikahi Adik Kandung yang Bikin Geger

Pria tersebut kini telah dilaporkan pihak berwajib.

Liputan6.com, Jakarta Pernikahan sedarah tentunya menjadi sangat tabu dan sulit dipercaya oleh kebanyakan orang serta tak bisa dilakukan, terutama di Indonesia. Namun, baru-baru ini viral di media sosial serta banyak muncul di berita kisah seorang pria yang justru menikahi adik kandungnya sendiri.

Tidak banyak yang tahu bahwa pernikahan sedarah bisa berefek negatif pada keturunan. Penelitian mengenai dampak dari pernikahan sedarah ini pernah dilakukan di Cekoslowakia.

Hasilnya, 42 persen anak dari pernikahan antara ibu dan ayah yang masih saudara kandung dilahirkan cacat, bahkan diketahui ada yang mengalami kematian dini.

Singkatnya, anak dari pernikahan sedarah akan mengalami kematian dini, cacat lahir parah, atau penyakit mental dengan kemungkinan 50 persen. Selain berdampak buruk bagi calon keturunan, pernikahan sedarah juga dilarang oleh agama dan negara. Hukum tentang larangan pernikahan sedarah diatur dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Oleh karena itu, kisah pria yang menikahi adik kandung sendiri inipun viral dan membuat beragam pihak geram dan mengutuk kejadian ini.

Berikut Liputan6.com rangkum 3 fakta tentang pria menikahi adik kandung sendiri yang viral dan bikin geram banyak pihak, Rabu (3/7/2019).

2 dari 5 halaman

1. Warga Bulukumba dan Menikah di Balikpapan

Seorang Pria bernama Ansar tengah jadi perbincangan publik. Pria yang telah memiliki istri dan anak ini sebelumnya menetap di Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dikabarkan menikahi adiknya sendiri. 

Pernikahan sedarah ini menjadi perbincangan hangat di Sulawesi hingga sebelumnya viral media sosial. Pria yang diketaui berusia 32 tahun ini telah menikahi adik kandungnya di perantauan, Balikpapan, Kalimantan Timur. Dikabarkan bahwa pria ini menikahi adik kandungnya lantaran sang adik tengah hamil empat bulan usai keduanya berhubungan badan.

3 dari 5 halaman

2. Kakak Menikahi Adik Ini Bikin Geram Keluarga

Tak ayal kisah pria menikahi adik kandung sendiri ini bikin geram dan syok keluarga. Diketahui pula jika Ansar telah menghamili adik kandungnya sendiri dan mengandung janin berusia 4 bulan. Keluarga besar Ansar pun terkejut dengan keputusan Ansar yang menikahi adik kandung sendiri. 

Bahkan kepala desa di kampung halaman Ansar, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengatakan bahwa keluarga besar Ansar murka, geram dan marah mendengar berita tersebut. Jika Ansar kembali ke kampung halamannya, maka dia akan diusir dan tak diizinkan lagi tinggal di kampung halamannya.

4 dari 5 halaman

3. Pria Dilaporkan oleh Istri Sah ke Polisi

Diketahui bahwa Ansar sebenarnya telah memiliki istri bernama Hervina (28) yang menetap di kampung halaman mereka. Hervina selama ini tidak pernah sedikitpun menaruh curiga kepada suaminya itu atas kedekatan dia dengan adiknya sendiri. Menurut dia kedekatan antara kakak dan adik merupakan sesuatu hal yang wajar dan bisa dimaklumi.

Hervina sebagai istri sah Ansar akhirnya membuat laporan ke polisi terkait kejadain pernikahan antara pria dan adik kandung ini. Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan membenarkan ihwal laporan tentang pernikahan sedarah tersebut. Dia pun berjanji akan memproses laporan tersebut.

5 dari 5 halaman

4. Hukum pernikahan sedarah oleh negara Indonesia

Larangan terkait pernikahan sedarah ini sebenarnya sudah diatur oleh negara. Hukum tentang larangan pernikahan sedarah diatur dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

"(a) berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas. (b) berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya. (c) berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri. (d) berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan. (e) berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang. (f) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin," bunyi pasal 8.