Liputan6.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan kepemilikan narkotika yang melibatkan komedian Nunung masih menjadi perbincangan hangat. Kali ini, nama aktor muda Jefri Nichol menambah panjang daftar kasus penggunaan obat terlarang di kalangan publik figur.Â
Baca Juga
Pada Selasa (23/7/2019), aktor Jefri Nichol yang baru berusia 20 tahun itu menghebohkan jagat industri hiburan Tanah Air lantaran terbukti mengonsumsi barang haram. Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Suharyono pun mengonfirmasi kabar tersebut.
Advertisement
"Iya benar sudah dilakukan penangkapan," Tutur Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Suharyono saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Selain temuan tersebut, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan beberapa bukti lain terkait penangkapan Jefri Nichol. Untuk itu, berikut Liputan6.com sajikan rangkuman 4 faktanya, seperti yang telah dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (23/7/2019).
1. Diciduk di kawasan Kemang pada Senin malam
Aktor muda kelahiran tahun 1999 itu diciduk pihak kepolisian saat berada di salah satu residence kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Suharyono mengonfirmasi penangkapan Jefri Nichol pada Senin malam (22/7/2019).
"Semalam dini hari kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya di Inisial A Residence," Ungkap Kompol Suharyono saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Sebelumnya, kabar penangkapan Jefri Nichol merebak pada hari Selasa sore (23/7/2019). Namun, aktor yang bermain di film Jailangkung itu nyatanya telah diamankan pihak berwajib pada Senin malam di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 23.30 WIB.
"Tadi malam pukul 23.30. Dari hasil lidik kemudian ada informasi juga sehingga kita coba lakukan penyidikan, ternyata betul. Ketika kita geledah ditemukan ada barang tersebut di tempat tinggalnya," Tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Djafar.
Advertisement
2. Polisi sita 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas
Di usianya yang cukup muda, Jefri Nichol terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja. Berdasarkan temuan polisi, barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram disimpan di dalam lemari pendingin di kediaman yang bersangkutan.
"Iya masih pendalaman (untuk hasil test urine) yang jelas sudah kita temukan kepemilikan barang tersebut. (Ganja ditemukan) di kulkas, jatoh barang tersebut" Ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.
3. Penangkapan berlangsung lancar, karena Jefri Nichol kooperatif
Saat proses penangkapan, Kombes Indra Jafar mengungkapkan bahwa Jefri Nichol cukup kooperatif. Kombes Indra Jafar mengimbuhkan bahwa timnya telah melakukan penangkapan sesuai prosedur sehingga yang bersangkutan tak lantas memberontak.
"Ya cukup koperatif (saat ditangkap), tentunya tidak bisa menghindar apa yang kita lakukan sudah sesuai SOP yang sudah ada," Imbuhnya.
Advertisement
4. Hasil tes urine belum keluar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyatakan hasil tes urine Jefri masih dalam proses. Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Jefri.
Kombes Indra Jafar pun menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap aktor muda tersebut. Polisi tengah menelisik terkait kemungkinan keterlibatan oknum lain, apakah yang bersangkutan mengkonsumsi sendiri atau bersama yang lain.