Sukses

Cara Membuat SIM Online dan Perpanjang, Enggak Ribet

Tanpa ribet buat SIM baru dan perpanjang dengan cara online.

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat SIM online sudah bisa kamu lakukan dengan mudah. Ya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan terobosan baru yakni layanan membuat SIM online. Pada terobosan ini, masyarakat dapat membuat atau melakukan perpanjangan SIM secara lebih mudah.

Selain itu, yang menarik adalah pendaftaran SIM online dapat dilakukan tidak berdasarkan domisili. Proses pendaftaran harus menggunakan e-KTP dengan pembayaran melalui ATM atau EDC.

Bersamaan dengan peluncuran SIM Online, Korlantas Polri juga merilis aplikasi e-Tilang dan e-Samsat. Terobosan ini juga diharapkan akan memudahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Lalu bagaimana cara membuat SIM online? Berikut Liputan6.com, Sabtu (27/7/2019) telah merangkum dari berbagai sumber beberapa cara membuat SIM online.

2 dari 6 halaman

Cara Membuat SIM Online

Ada beberapa ketentuan dalam cara membuat SIM Online yang harus dilengkapi dan dijalankan, yaitu syarat-syarat dan proses atau prosedur pembuatan SIM baru secara online.

Berikut ini syarat cara membuat SIM online yang wajib kamu ketahui dan pahami, sebagai berikut:

Usia

Syarat dalam cara membuat SIM online adalah usia. Berikut ini adalah batasan usia yang diperbolehkan untuk membuat SIM:

1. SIM A Pemohon Usia 17 tahun

2. SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

3. SIM C dan D pemohon 16 tahun

4. SIM Umum pemohon usia 21 tahun

5. Pas Photo

6. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Administrasi

Tak hanya persyaratan usia, adapun cara membuat SIM online yang lainnya adalah administrasi. Berikut adalah beberapa administrasi yang harus dipersiapkan ketika akan membuat SIM:

- Mengisi formulir pengajuan SIM baru.

- KTP asli setempat yang masih berlaku bagi WNI.

- Lampiran pengajuan SIM baru yang berupa sertifikasi lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Kesehatan

Syarat dalam cara membuat SIM online juga harus memnuhi beberapa persyaratan kesehatan, seperti:

- Kesehatan jasmani yang meliputi kesehatan penglihatan, pendengaran, dan fisik maupun perawakan.

- Kesehatan rohani yang meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

3 dari 6 halaman

Tata Cara Pembuatan SIM baru

1. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo.

2. Mengikuti Ujian Teori.

3. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.

4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

5. Demikian persyaratan dan tata cara pembuatan SIM baru secara umum, semoga menjadikan

Prosedur Cara Membuat SIM Online

1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.

3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.

4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.

5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.

6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).

7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.

4 dari 6 halaman

Syarat Perpanjang SIM Online

Setelah mengetahui langkah-langkah cara membuat SIM online, selanjutnya juga perlu diketahui tentang bagaimana cara perpanjang SIM secara online.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, kamu harus melengkapi syarat-syarat yang diberikan. Pada dasarnya, sama seperti perpanjang SIM secara offline, kamu harus melengkapi syarat sebagai berikut:

1. KTP asli yang masih berlaku

2. SIM lama

3. Surat keterangan lulus ujian terampil simulator

4. Surat kesehatan mata

5. Isi formulir perpanjang SIM

Selain syarat-syarat yang harus dilengkapi, kamu juga harus mempersiapkan biaya untuk perpanjang SIM, diantaranya:

- SIM A, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp 80 ribu.

- SIM C, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp 75 ribu.

- Dan untuk biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30 ribu, tetapi ini tidak wajib untuk dibayarkan

Hal yang terpenting adalah kamu jangan sampai telat untuk perpanjang SIM. Jika SIM hilang, kamu harus segera mengurusnya.

Kamu bisa mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal berlaku SIM kamu habis. Jika melebihi batas waktu berlaku SIM, kamu harus membuat SIM baru lagi. Jadi, pastikan kamu tidak lewat dari waktu yang sudah ditentukan.

5 dari 6 halaman

Cara Perpanjang SIM Online

Untuk perpanjang SIM online, berikut prosedur yang harus diikuti, di antaranya:

Pendaftaran di Web Registrasi SIM Online

Pendaftaran perpanjang SIM online bisa kamu lakukan dengan mengunjungi website Korlantas Polri. Berikut panduan untuk melakukan pendaftaran online perpanjang SIM:

Pertama kamu bisa buka website http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online. Kemudian kamu akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama. Kamu juga dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan kamu memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM.

Jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, kamu bisa langsung lanjut mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.

Setelah mengisi formulir data pribadi, kamu bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.

Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, kamu bisa memilih tanggal pengambilan sim. Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa kamu telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan begitu kamu telah menyelesaikan registrasi SIM online.

6 dari 6 halaman

Cara Perpanjang SIM Online

Pembayaran Aplikasi Perpanjangan SIM Online

Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni kamu dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

Pemeriksaan Kesehatan

Untuk memperpanjang SIM secara online, kamu akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, kamu harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan kamu melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.

Kunjungi Satpas/ Gerai/ SIM Keliling

Setelah kamu memilih tanggal kedatangan, kamu bisa mengunjungi Satpas/ Gerai/ Sim keliling yang telah dipilih saat registrasi online.

Pastikan kamu meyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut. Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukan pada website pendaftaran. Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Pengambilan SIM

Selesai menjalani semua prosedur dan persyaratan perpanjang SIM online. Kamu bisa menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pihak kepolisian akan memanggil nama kamu begitu SIM selesai dicetak. Biasanya ini tidak akan memakan waktu lama.

Lakukan Perpanjangan SIM Online

Setelah kamu mengetahui syarat dan prosedur perpanjang SIM online, kini saatnya kamu mencoba perpanjang SIM secara online. Jika sebelumnya perpanjang SIM menjadi sesuatu yang merepotkan, karena kamu harus datang langsung ke kantor Satpas di daerah sekitar, harus menghabiskan waktu untuk datang langsung dan mengantri, sekarang kamu sudah bisa melakukannya dimana saja dan kapan saja secara online.