Liputan6.com, Jakarta Kementerian ESDM keluarkan aturan baru terkait ganti rugi listrik padam. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
VIDEO: Peraturan Menteri ESDM Kompensasi Listrik Direvisi, Ini Bocorannya
Kementerian ESDM keluarkan aturan baru terkait ganti rugi listrik padam. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.