Liputan6.com, Jakarta Aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan Pemkab Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (15/8) memakan korban. Dalam aksi unjuk rasa tersebut mangakibatkan korban dari pihak polisi.Â
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat polisi menjadi korban dalam inisden unjuk rasa aktivis Cipayung Plus Cianjur di Kantor Pemerintah Daerah setempat.
Advertisement
Aksi brutal terjadi karena para demonstran merasa kecewa kerena tidak bisa bertemu dengan jajaran pemerintah dan anggota dewan Kabupaten Cianjur. Tujuan demonstrasi adalah menemui unsur pimpinan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Cianjur untuk beraudiensi.
Adapun permasalahan yang diangkat oleh para pendemo tersebut adalah soal penegakan kebenaran dan keadilan, penyediaan lapangan kerja, dan masalah pendidikan di Kabupaten Cianjur. Namun, mereka tidak berhasil melakukan audiensi dan melakukan hal mengerikan kepada polisi.
Akibatnya, mereka memblokir Jalan Siliwangi dan membakar ban hingga melemparkan bensin ke arah polisi. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber fakta-fakta 4 polisi dibakar saat rusuh demonstrasi di Cianjur, Jumat (16/8/2019).
1. Kronologi dan penyebab polisi jadi korban bakar.
Awalnya aksi unjuk rasa berjalan tertib, namun sekira pukul 13.00 WIB sejumlah anggota demonstran melakukan penutupan jalan menuju kantor Pemkab Cianjur dan membakar ban di sekitar lokasi. Akibatnya, arus lalu lintas sempat terhambat dan mengalami penumpukan kendaraan.
Massa melakukan pembakaran ban. Aiptu Erwin dan rekan polisi berusaha melakukan pengamanan dengan berusaha memadamkan api. Namun di tengah upayanya itu, sejumlah anggota demosntran melempar sesuatu diduga bahan bakar minyak ke tubuh Erwin. Tak elak hal itu membuat tubuhnya terbakar.
Melihat rekannya terbakar, Bripda Yudi Muslim dan Bripda F.A Simbolon anggota Sabhara Polres Cianjur dan Bripda Anif Endaryanto Pratama membantu memadamkan api dengan alat seadanya. Mereka pun turut mengalami luka bakar meski tak separah Erwin.
Advertisement
2. 4 orang polisi jadi korban dan mengalami luka bakar
Aksi demo yang dilakukan oleh berbagai ormas di depan kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur mengakibatkan korban 4 orang Polisi akibat luka bakar. Empat anggota Polres Cianjur dibakar saat mengamankan aksi demonstrasi di depan Pendopo Cianjur.
Nama-nama polisi yang jadi korban diantaranya Aiptu Erwin anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur, Bripda Yudi Muslim dan Bripda F.A Simbolon anggota Sabhara Polres Cianjur dan Bripda Anif Endaryanto Pratama. Empat anggota polisi mengalami luka yang cukup serius. Diantaranya Aiptu Erwin menderita luka bakar hingga 60 persen.
3. Aksi demo dilakukan oleh gabungan elemen ormas
Aksi demo yang mengakibatkan 4 polisi menjadi korban unjuk rasa di Pemkab Cianjur ini dilakukan oleh berbagai elemen ormas. Elemen ormas yang bergabung dalam Kelompok Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus, mengggelar aksi di Kantor Pemda Kabupaten Cianjur. Aksi itu pun diwarnai pemblokiran jalan di depan pintu masuk Pemda Kabupaten Cianjur.
Belakangan aksi massa semakin brutal yang mengakibatkan empat polisi terkena luka bakar. Hal itu karena ada salah satu massa aksi yang menyiram bensin ke sekitara ban, sehingga api menyambar anggota Kepolisian yang mencoba memadamkan api tersebut.
Advertisement
4. 30 pendemo telah diamankan oleh Polres Cianjur
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah membentuk tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Cianjur. Hingga kini, setidaknya 30 orang peserta unjuk rasa ditangkap di Polres Cianjur. Adapun 30 peserta yang telah diamankan berasal beberapa elemen  ormas seperti GMNI, PMII, HMI, Himmat, IMM, DPP.
5. Tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara
Polisi akan melakukan gelar perkara kasus unjuk rasa aktivis Cipayung Plus Cianjur hingga berujung empat polisi menderita luka bakar. Gelar perkara akan dilakukan di Polres Cianjur dengan melibatkan para saksi yang diamankan. Saat ini, setidaknya 30 peserta unjuk rasa masih diperiksa di Polres Cianjur. Selain itu, disita juga sejumlah barang bukti.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan apabila tersangka terbukti melanggar pasal 213 KUHP ayat 1 KHUP mengakibatkan anggota polisi terluka ancaman hukuman 8 tahun, meninggal dunia bisa 12 tahun bisa juga diterapkan pasal lain. Pasal 338 terencana 340 ancaman hukuman bisa lebih berat
Advertisement