Liputan6.com, Jakarta Tahun 2019 nampaknya tengah diramaikan dengan penangkapan artis-artis yang terjerat kasus narboka. Banyaknya jumlah artis dan figur publik yang tertangkap dalam kasus narkoba ini, tentu menimbulkan kesan buruk dan akan mencoreng citra pelaku dunia seni. Setelah beberapa waktu lalu kalangan artis perfilman, kini kasus narkoba menjerat artis stand up comedy.
Baru-baru ini kasus penyalahgunaan narkoba kembali menodai industri hiburan Tanah Air. Kali ini, dua artis stand up comedy berinisial RN (32) dan DN (39), diciduk anggota Polres Metro Tangerang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (25/8) lalu. Hal ini juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Advertisement
Baca Juga
"Kami pantau kos-kosan mereka. Akhirnya ditemukan RN dan DN yang merupakan publik figur. Kemudian kami amankan, Tersangka masih aktif mengikuti stand up comedy tingkat nasional" ungkap Kombes Pol Abdul Karim kepada wartawan di Polresta Tangerang, Jumat (30/8/2019).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Abdul Karim mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di Tangerang. Setelah dilakukan pemantauan selama sepekan, akhirnya polisi mendapati peredaran narkoba hingga ke Jakarta. Aaat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka McDanny dan Reno Fenady.
Berikut fakta penangkapan kasus narkoba McDanny dan Reno Fenady yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (31/8/2019).
1. Barang Bukti
Dari hasil penyergapan Kamis lalu, polisi menemukan dua paket sabu. Masing-masing seberat 0,65 gram dan 0,32 gram. Menurut pengakuan keduanya mendapatkan sabu dari pelaku RL yang sekarang menjadi buronan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Advertisement
2. Alasan Menggunakan Narkoba
Saat diperiksa kepolisian keduanya mengaku mengonsumsi sabu untuk menambah stamina dan menambah kepercayaan diri. Akibat jam terbang yang tinggi, mereka pun memutuskan untuk mengambil jalan pintas.
"Dari pendalaman, menurut pelaku keduanya ini pakai sabu untuk keperluan biar percaya diri dan stamina saat manggung," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Abdul Karim.
3. Hukuman 20 Tahun Penjara
Untuk saat ini, pihak kepolisi masih mendalami soal pengedar narkoba yang dijual ke McDanny dan Reno Fenady. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. McDanny dan Reno Fenady terancam hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujar Karim.
Advertisement
4. Punya Jam Terbang Tinggi
McDanny dan Reno Fenady bisa dibilang komika yang miliki jam terbang tinggi. McDanny Wardhana juga komika sekaligus aktor yang cukup sering tampil di sinetron maupun televisi. McDanny ikut bermain dalam beberapa film layar lebar di antaranya Marmut Merah Jambu, Bajaj Bajuri The Movie, This Is Cinta, Koala Kumal, Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1. Sedangkan Reno Fenady pernah berakting juga di Manusia Setengah Salmon, Malam Minggu Miko The Movie.
5. Lokasi Penangkapan
McDanny dan Reno Fenady diciduk polisi saat berada di kamar kos di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Belum ada keterangan pasti letak penyimpanan sabu atau aktivitas dua komika tersebut saat penamkapan.
Advertisement