Sukses

Cara Perpanjang STNK Online Mudah dan Praktis, Tak Perlu Antre ke Samsat

Manfaatkan Samolnas untuk perpanjang STNK tanpa perlu ke kantor Samsat.

Liputan6.com, Jakarta Ada banyak cara yang dilakukan pemerintah guna mempermudah masyarakatnya untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK. Cara perpanjang STNK online sangat mudah dan praktis, tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.

Cara perpanjang STNK online merupakan program nasional, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menegaskan pembayaran pajak secara online berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Ada beberapa cara perpanjang STNK online yang bisa dilakukan, yaitu lewat e-Samsat dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Tak hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samolnas juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut langkah-langkah cara perpanjang STNK online yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (23/11/2019).

2 dari 5 halaman

Mengenal tentang Perpanjang STNK Online

Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Jasa Raharja menghadirkan Samsat Online Nasional (Samolnas) sebagai upaya memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak.

Aplikasi ini merupakan pelayanan jaringan elektronik dari tim pembina Samsat Nasional. Program ini memiliki landasan peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia karena berkaitan dengan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran secara online pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Pemilik kendaraan di seluruh wilayah Indonesia dapat melakukan pembayaran online karena program ini berlaku secara Nasional melalui aplikasi mobile atau website resmi.

Meski memiliki kemudahan, ada lima hal yang wajib diketahui pemilik kendaraan yang hendak menggunakan sistem ini.

1. Sistem Samolnas hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWKLLJ dan pengesahan STNK Elektronik untuk jenis kendaraan bermotor mobil penumpang dan sepeda motor (milik perseorangan).

2. Data kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem Samolnas yaitu data kendaraan bermotor sesuai dengan identitas NIK yang tidak dalam status terblokir, masalah pidana maupun perdata.

3. Pembayaraan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi Samolnas dalam dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo.

4. Stiker regident pengesahan STNK tahunan dan TBPKB akan dikirimkan oleh petugas Samsat melalui jasa pengiriman sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK.

5. Wajib pajak setelah menerima stiker regident pengesahaan STNK tahunan dan TNKB, stiker regident pengesahaan STNK tahunan ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.

3 dari 5 halaman

Cara Cek Pajak STNK Secara Online

Sudah menjadi sebuah kewajiban setiap pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak kendaraan harus dilakukan tepat waktu.

Besaran nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda, bergantung pada merek dan tipe kendaraan. Agar tidak terlambat, kamu bisa mengecek status pajak kendaraan dan nominal yang harus dikeluarkan dengan mudah.

Pemilik kendaraan tidak perlu repot datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Ada dua cara yang bisa kamu lakukan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status pembayaran pajak kendaraannya:

Website

Cara pertama mengetahui status pajak kendaraan pertama dengan membuka website https:///samsat-pkb2.jakarta.go.id. Setelah membukanya, kamu hanya perlu mencantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tak hanya mengetahui besaran jumlah pajak, kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui website tersebut. Berbagai pilihan pembayaran bisa dilakukan secara online.

Aplikasi

Selain website, saat ini sudah banyak aplikasi terkait pajak kendaraan bermotor. Sudah banyak ditemukan dan bisa diunduh gratis lewat smartphone kamu dengan men-download di Play Store atau App Store.

Ada aplikasi yang dapat mengecek status pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Indonesia, namun adapula aplikasi yang hanya menyediakan informasi status pajak di daerah atau provinsi tertentu seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan lain sebagainya.

Kamu dapat menggunakannya secara berkala untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor. Tak ada alasan lagi untuk menunggak pembayaran pajak.

4 dari 5 halaman

Cara Perpanjang STNK Online dengan e-Samsat

Membuka Situs e-Samsat

Langkah awal dari cara perpanjang STNK online adalah membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Layanan ini tidak berlakuk untuk antar-provinsi.

Jadi, apabila kamu sedang tidak berada di wilayah sesuai dengan pelat nomor kendaraan, maka kamu tidak bisa menggunakan layanan ini. Layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja.

Mengisi Data Kendaraan

1. Kota: Pilih kota kendaraan kamu. Apabila pelat motor kamu Jakarta, maka pilihlah Jakarta.

2. Samsat: Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus.

3. Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan kamu (Nomor Pelat Motor).

4. Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.

5. Lalu klik ‘Cari’.

Kalau data yang kamu masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda.

Cek kembali data yang telah diisi. Apabila seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.

Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

Cara perpanjang STNK online selanjutnya dengan memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali.

Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana kamu tinggal. Ada beberapa data yang harus kamu masukkan, seperti:

1. Kota: Masukkan kota di mana kamu ingin mengambil nota pajak.

2. Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal kamu.

3. Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin kamu gunakan untuk melakukan pembayaran.

4. Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.

5. Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, kamu hanya perlu mengklik ‘Pengajuan Kode Bayar’ yang terletak di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, klik print.

6. Apabila sudah selesai nantinya kamu akan melihat kode bayar, jumlah uang yang wajib dibayarkan, dan alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil nota pajaknya.

Proses Pembayaran Pajak Motor Online

Cara perpanjang STNK online dengan membayar besaran pajak melalui internet banking atau ATM maupun M-Banking. Berikut tahapan cara bayar pajak motor online:

- Pertama, buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat sesuai dengan tempat tinggal.

- Selain itu, masukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah kamu dapatkan dari pendaftaran web e-Samsat sebelumnya.

- Kemudian klik ‘Lanjutkan’ guna melakukan proses pembayaran. Sampai pada langkah ini nantinya akan ada bukti yang menunjukkan bahwa kamu telah melakukan proses pembayaran menggunakan internet banking.

- Print out bukti pembayaran tersebut guna sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan anda yang baru.

Batas waktu penukaran nota pajak ini hanya sampai tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Oleh karena itu, pembayaran pajak motor online ini disarankan setelah print out, hari itu juga sebaiknya sesegera mungkin ke kantor Samsat untuk mengambil nota pajaknya.

Pengambilan Nota Pajak di Samsat

Setelah membayar STNK online, selanjutnya kamu harus mengambil nota pajak di Samsat yang sudah di daftarkan saat awal proses pembayaran sebelumnya. Kamu juga perlu membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.

5 dari 5 halaman

Cara Perpanjang STNK Online dengan Samolnas

Selain lewat e-Samsat, kamu juga bisa melakukan perpanjangan dengan menggunakan aplikasi. Berikut cara bayar pajak kendaraan secara online yang mudah banget:

1. Kamu diwajibkan untuk men-download Aplikasi Samolnas.

2. Lakukan Pendaftaran.

3. Kamu wajib mengisi data nomor polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka terakhir.

4. Terdapat kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

5. Pembayaran melalui bank atau modern channel terdapat biaya administrasi perbankan Rp 5000.

6. E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari.

7. Pemohon mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.