Liputan6.com, Jakarta Tata cara sholat yang benar bagi wanita penting untuk diperhatikan. Sholat adalah ibadah utama yang harus dilaksanakan setiap umat muslim. Baik laki-laki maupun perempuan, sholat adalah pilar penting dalam ajaran agama Islam.
Baca Juga
Advertisement
Tata cara sholat yang benar bagi wanita pada dasarnya sama dengan laki-laki. Hal ini sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad dalam hadis yang berbunyi “sholatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku sholat”. (HR. Bukhori). Perintah ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Tata cara sholat yang benar bagi wanita ini sama meliputi syarat, gerakan, dan bacaan.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam tata cara sholat yang benar bagi wanita. Ketentuan dalam tata cara sholat yang benar bagi wanita ini meliputi bagaimana cara menutup aurat, memelankan suara, dan beberapa ketentuan lainnya.
Mengetahui tata cara sholat yang benar bagi wanita akan membuat ibadah lebih khusyuk. Berikut ulasan mengenai tata cara sholat yang benar bagi wanita yang berhasil Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/1/2020).
Syarat wajib sholat secara umum
1. Beragama Islam
2. Sudah balig
3. Berakal sehat
4. Suci dari hadas dan najis
5. Menghadap kiblat
6. Mengetahui masuknya waktu salat
7. Mengerti syarat, rukun, dan sunah salat
Advertisement
Rukun Shalat secara umum
Rukun salat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
1. Berdiri bagi yang mampu.
2. niat dalam hati
3. Takbiratul ihram.
4. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.
5. Rukuk dan tuma’ninah.
6. Iktidal setelah rukuk dan tumakninah.
7. Sujud dua kali dengan tumakninah.
8. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah.
9. Duduk tasyahud akhir
10. membaca tasyahud akhir.
11. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.
12. Membaca salam yang pertama.
13. Tertib melakukan rukun secara berurutan.
Ketentuan menutup aurat saat sholat pada wanita
Jika laki-laki hanya diwajibkan menutup auratnya antara pusar hingga lutut, wanita wajib menutup seluruh anggota badan kecuali muka. Batasan muka adalah dari rambut yang tumbuh di kepala sampai dagu dan dari telinga ke telinga. Dalam sholat hendaknya wanita menutup kepala, pundak, leher dan tubuh lainnya sampai kaki.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah diterima oleh Allah sholat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar (menutupi kepala dan lehernya).”
Wanita boleh sholat dengan menggunakan gamis dan kerudung asalkan gamisnya memanjang hingga menutupi kaki dan punggung telapak tangan.
Advertisement
Gerakan solat
Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara gerakan sholat laki-laki dan perempuan. Gerakan ini meliputi Takbiratul ihram, rukuk, sujud, Iftirasy dan Tasyahhud. Bacaan yang dibaca pun sama antara laki-laki dan perempuan.
Namun, menurut Imam Nawawidalam Al-Majmu, berbunyi:
“Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan sholat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap sholat.”
Ketentuan wanita mengimami sholat
Menurut pendapat banyak ulama, wanita diperbolehkan menjadi imam bagi wanita Muslim lainnya saat sholat jamaah. Hal ini berdasarkan hadis yang berbunyi:
"Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya." (HR Abu Dawud dan Al-Hakim).
Wanita juga boleh mengeraskan bacaannya tatkala membaca dalam sholat jika tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya. Suara wanita bukan termasuk aurat, yang dilarang bukanlah wanita mengeluarkan suaranya, tapi melemahlembutkan suaranya di depan laki-laki. Menurut Fatwa MUI, adapun wanita yang menjadi imam sholat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.
Saat mengimami sholat, wanita tidak disyariatkan untuk melakukan azan. Ini berdasarkan penjelasan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah:
“Tidak sah azan kecuali dari seorang muslim yang berakal dan laki-laki. Adapun orang kafir dan gila tidaklah sah mengumandangkan azan karena mereka bukanlah orang yang diperintahkan beribadah. Azan dari wanita juga tidak diperkenankan karena wanita tidak disyariatkan untuk azan, sama seperti orang gila tadi tidak diperkenankan pula untuk azan. Begitu pula seseorang yang mengalami kerancuan jenis kelamin (ambiguous genitalia atau bahasa Arabnya ‘khuntsa’, pen.), tidak boleh mengumandangkan azan karena tidak bisa dihukumi sebagai laki-laki. Ini semua juga menjadi pendapat dalam madzhab Syafi’i. Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini.” (Al-Mughni, 2:68)
Advertisement
Ketentuan wanita mengingatkan gerakan atau bacaan sholat yang salah
Jika imam melakukan kesalahan saat sholat, seperti salah gerakan, rakaat, atau bacaan, jamaah laki-laki dapat mengingatkannya dengan membacakan istighfar atau subhanallah.
Sedangkan bagi wanita, cara mengingatkannya adalah dengan bertepuk. Caranya adalah dengan memukulkan telapak luar tangan kanan ke telapak dalam tangan kiri.