Sukses

5 Fakta Kasus Ancaman Pembunuhan Syifa Hadju, Pelaku Akui Sebagai Penggemar

Syifa Hadju mendapat ancaman penculikan hingga pemerkosaan.

Liputan6.com, Jakarta Menjadi publik figur tak rupanya tak selalu menyenangkan. Seperti yang dialami oleh Syifa Hadju. Baru-baru ini remaja kelahiran 2000 tersebut melaporkan ke pihak berwajib lantaran mendapatkan ancaman pembunuhan dan pemerkosaan dari salah satu akun media sosial.

Syifa Hadju awalnya mengaku jika ancaman tersebut dianggapnya hanya kelakuan iseng semata. Namun semakin lama, isi pesan tersebut seolah memberikan ancaman pembunuhan hingga pemerkosaan.

Tak hanya ditujukan oleh Syifa, pesinetron cantik ini juga mengaku jika orang disekelilingnya juga mendapatkan pesan yang sama. Hal tersebutlah yang membuat Syifa Hadju akhirnya melaporkan ke pihak polisi.

Kini pelaku sudah diamankan dan akan bertemu dengan Syifa pada pekan depan. Kabarnya si pelaku adalah penggemar Syifa Hadju. Berikut ini 5 fakta kasus ancaman pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami Syifa Hadju, dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Selasa (3/3/2020).

2 dari 6 halaman

1. Dapat Ancaman Lewat DM

Syifa Hadju membuat laporan polisi terkait ancaman penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dirinya di Polres Tangerang Selatan pada Jumat (28/2/2020) malam. Ancaman tersebut diterima Syifa Hadju melalui direct message (DM) akun Instagramnya.

Akibat dari ancaman tersebut, Syifa dikabarkan takut untuk keluar rumah dan bertemu dengan orang yang tak dikenal. Ia juga menambahkan menjadi orang yang mudah curiga dengan orang lain.

"Sempat takut keluar rumah, aku sempat khawatir banget ya (dengan ancaman penculikan dan pemerkosaan)," kata Syifa Hadju. 

"Kalau ketemu orang yang enggak aku kenal takut banget deh dampaknya gitu, jadi kayak enggak berani," lanjutnya. 

3 dari 6 halaman

2. Sudah Lama Diancam

Perbuatan tak menyenangkan yang dialami Syifa Hadju ternyata sudah ia rasakan sejak lama.  Awalnya, ia hanya menganggap pesan DM itu biasa saja dan bukan sesuatu yang mengkhawatirkan. 

"Ancamannya lewat DM Instagram sebenarnya. Cuma sebenarnya sudah lama diterornya, cuma aku menganggapnya kayak, 'oh ya sudahlah paling juga iseng doang orang'," ujar Syifa Hadju ditemui di Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/2/2020) sebelum membuat laporan.

Cukup lama tak dihiraukan, Syifa Hadju kian lama semakin resah. Ibu hingga asistennya pun mendapatkan teror dari akun tersebut. 

"Cuma makin lama, makin lama, ancamannya makin parah dan enggak cuma ke aku doang. Sampai ke ibu aku, asisten aku, sampai orang-orang di sekeliling aku bahkan sampai ke contact person yang ada di profile Instagram aku juga dihubungi sama dia," ujarnya.

Syifa juga mengaku sudah sempat memblokir akun tersebut. Namun ternyata orang tak bertanggung jawab tersebut menggunakan akun lainnya. 

4 dari 6 halaman

3. Pelaku Adalah Penggemar Syifa Hadju

Syifa Hadju akhirnya membuat laporan ke polisi pada  Jumat (28/2/2020) di Polres Tangerang Selatan. Baru beberapa hari laporan itu diterima, polisi berhasil menangkap pelaku yang mengancam Syifa Hadju berinisial HA.

"Alhamdulillah tanggal 1 Maret 2020 Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan penangkapan terhadap HA‎ di Karanganyar, Jawa Tengah," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, di Polres Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).

Setelah diselidiki mendalam, HA yang berusia 25 tahun diketahui merupakan penggemar dari Syifa Hadju.  Ia ditangkap saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

"Ditangkap di rumahnya," kata AKBP Iman Setiawan. Ia melanjutkan masih mendalami apa motif pelaku hingga memberikan ancaman pembunuhan hingga akan melakukan tindakan yang mengandung kesusilaan. 

5 dari 6 halaman

4. Terancam 6 Tahun Penjara

Laporan Syifa Hadju terus diproses oleh pihak kepolisisan. Ditangkapnya HA membuat pelaku resmi menjadi tersangka. Adapun laporan ancaman penculikan dan pemerkosaan terhadap Syifa Hadju tercatat dengan nomor laporan TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dengan laporan tersebut, terduga pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE. Pelaku pengancaman Syifa Hadju dikenakan pasal UU ITE dengan hukuman enam tahun penjara.

"Tersangka diduga melakukan tindakan pidana ITE pasal 27 dan pasal 29 Undang-Undang ITE," kata AKBP Iman Setiawan.

6 dari 6 halaman

5. Syifa Hadju Akan Bertemu dengan Pelaku

Meski pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar UU ITE, musyawarah atau diteruskan akan diputuskan oleh Syifa Hadju. Pesinetron ini dijadwalkan akan bertemu dengan pelaku pada pekan ini. Hal tersebut dilontarkan dari pengacara Syifa Hadju.

"Rencana hari Jumat (6/3/2020) kalau enggak ada halangan Syifa dan ibunya akan hadir ke Polres Tangerang Selatan untuk penambahan BAP dan ada konfrontir dan klarifikasi lebih lanjut. Insyaallah akan dipertemukan dengan tersangka," ujar Sandy Arifin, pengacara Syifa Hadju, di Polres Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).

Nantinya dalam pertemuan tersebut akan diputuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Terlebih lagi pengancamnya adalah penggemar dari Syifa Hadju.