Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan dengan berita seorang oknum yang tertangkap akibat mencuri tas di gerai brand ternama dunia, Louis Vuitton cabang Australia.
Baca Juga
Advertisement
Ketika penjaga toko sedang lengah dan mengambilkan barang dari gudang, wanita yang tak diketahui identitasnya tersebut lantas membawa kabur tas mewah yang ditafsir mencapai US$ 11.000 atau setara dengan Rp 155 juta.
Perbuatan tak terpuji tersebut terekam oleh CCTV toko hingga akhirnya wanita yang terekam mengenakan jaket puffer coklat dan legging hitam tersebut tertangkap ketika hendak melarikan diri menuju Indonesia. Rupanya wanita tersebut seorang warga negara Indonesia (WNI)
Kira-kira seperti apakah fakta-fakta terkait WNI yang tertangkap mencuri tas mewah di Australia tersebut? Berikut selengkapnya dilansir dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Kamis (11/6/2020).
1. Kronologi pencurian
Aksi pencurian ini berawal ketika seorang oknum WNI yang terekam mengenakan jaket puffer coklat dan legging hitam tersebut pergi ke outlet Louis Vuitton yang berada di Whiteman Street, Southbank, Melbourne.
Dilansir dari 7News, wanita tersebut pergi ke sana tepat sebelum pukul 13.00 waktu setempat pada 19 Mei 2020. Menurut kesaksian, ia meminta bantuan karyawan toko untuk menunjukkan sejumlah tas jinjing tangan.
Tak hanya melihat-lihat tas, ia pun juga mencoba sejumlah sepatu di toko tersebut. Namun, ketika pegawai outlet lengah dan berada di gudang, ia pun lantas menyembunyikan dua tas tangan dengan ukuran kecil. Setelahnya, ia pun langsung melarikan diri.
Â
Â
Advertisement
2. Tertangkap saat akan kabur ke Indonesia
Beberapa hari setelah aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2020), akhirnya wanita tersebut tertangkap di Bandara Melbourne, Australia.
Berdasarkan keterangan polisi setempat, ia hendak mencoba kabur dengan penerbangan menuju ke Indonesia. Ketika ditangkap, wanita tersebut didapati membawa tas LV curian dan sejumlah aksesoris mahal.
Â
Â
Â
3. Tak hanya tas LV
Usai adegan penangkapan di Bandara Melbourne tersebut, polisi setempat pun melakukan penggeledahan ke alamat yang bersangkutan di daerah Carlton, Melbourne.
Di tempat tinggal yang bersangkutan, selain tas mewah ditemukan sejumlah baju bermerk dan aksesoris mahal yang diduga merupakan hasil curian. Harga dari baju dan aksesoris itu ditaksir mencapai USD 50.000 atau sekira Rp 709 juta.
Â
Advertisement
4. Akan diadili pada 2 Oktober 2020
Kini yang bersangkutan telah dibebaskan dengan jaminan. Namun ia tetap harus menjalani sidang atas tuduhan pencurian ke Pengadilan Magistrat Melbourne pada tanggal 2 Oktober 2020 mendatang.
5. Mendapat kecaman dari warganet Indonesia
Perbuatan yang di lakukan oleh oknum WNI tersebut tak hanya ramai di media lokal Australia, namun juga ramai diperbincangkan di media sosial oleh warganet Indonesia. Tak sedikit orang yang mengecam aksi pencurian yang dinilai mempermalukan nama Indonesia.
Salah seorang warganet @defrag.mented menuliskan komentar, "Dia yang nyolong yang malu satu negara,"
Selain itu ada pula @meliaa_yun yang menuliskan komentar, "Bukannya buat prestasi malah bikin malu. Jauh-jauh ke negeri orang malah nyuri,"
Advertisement