Liputan6.com, Jakarta Sepeda kembali menjadi hits di tengah pandemi Corona Covid-19 ini. Di tengah pandemi seperti saat ini, masyarakat diminta untuk menjaga kesehatan sehingga banyak yang menjatuhkan pilihan dengan berolahraga dengan bersepeda.
Baca Juga
Advertisement
Akibatnya demam gowes pun menyebar ke beberapa daerah di Indonesia. Hampir setiap hari bahkan animonya semakin terasa di akhir pekan. Terlebih lagi kini era new normal mulai diterapkan sehingga semakin banyak orang untuk bersepeda. Baik di pagi hari bahkan di malam hari.
Namun kegiatan yang tengah tren dikalangan masyarkat tersebut baru-baru ini menyita perhatian. Lantaran munculnya wacana pemerintah bakal menerapkan pajak sepeda. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi pun menjadi sorotan lantaran dianggap mengeluarkan wacana bahwa pemerintah bakal menarik pajak sepeda.
Meski sudah ramai dibicarakan, rupanya kabar tersebut masih simpang siur. Berikut ini Liputan6.com rangkum dari brebagai sumber, 4 klarifikasi dari Kementerian Perhubungan soal pajak sepeda, Selasa (30/6/2020).
1. Wacana Pajak Sepeda
Kabar ini muncul setelah berbedarnya isu beberapa saat lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, dianggap mengeluarkan wacana bahwa pemerintah bakal menarik pajak sepeda.
Menurut kabar yang beredar, kabar tersebut heboh setelah diketahui Budi Setiyadi melontarkan pernyataan pajak sepeda saat diskusi virtual pada Jumat (26/6/2020) lalu, dikutip dari Antara oleh Liputan6.com.
Advertisement
2. Penjelasan Kementerian Perhubungan
Beredarnya kabar tersebut, Kementerian Perhubungan pun langsung membantah dugaan wacana pajak sepeda. Melalui juru bicaranya, Kemenhub menegaskan tak benar jika pihaknya tengah menggodok aturan tentang penarikan pajak sepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
3. Pajak Sepeda: Hoax
Dikutip dari Antara, berikut ini kutipan keterangan tertulis Kemenhub nomor 75/SP/VI/HMS/2020:
"Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut *TIDAK BENAR*."
Maka dari keterangan yang tertulis tersebut, Kemenhub menegaskan jika tidak ada wacana regulasi pajak sepeda.
Advertisement
4. Bahas Keselamatan Pesepeda
Jubir Kemenhub Adita Irawat menambahkan regulasi yang tengah dibahas yakni mengatur keselamatan para pesepeda. Salah satunya soal jalur sepeda dan perlengkapan keselamatan bersepeda.Â
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," tutur Adita.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.Â
"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing," pungkas Adita.