Liputan6.com, Jakarta Fungsi APBN sangat penting sebagai pedoman belanja dan pendapatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh negara. Adanya APBN membuat pemerintah memiliki gambaran tentang pendapatan dan pengeluaran yang akan dilakukan selama 1 tahun anggaran.
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Indonesia, yang berisi daftar sistematis dan terperinci memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.Â
Advertisement
Baca Juga
Fungsi APBN tentunya tidak terlepas dari 3 komponen utamanya, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Landasan Hukum mengenai APBN tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (22/9/2020) tentang fungsi APBN.
Landasan Hukum APBN
Sebelum mengenali fungsi APBN, kamu tentunya harus mengetahui landasan hukumnya terlebih dahulu. Apalagi, APBN terdiri dari beberapa komponen yang perlu kamu pahami terlebih dahulu agar lebih mengetahui tentang APBN.
Berikut bunyi pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):
- ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- ayat (3): Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Advertisement
Komponen APBN
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada 3 komponen utama pembentuk APBN, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Berikut penjelasan masing-masing komponen APBN tersebut:
Pendapatan Negara
Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN biasanya melalui kepabean & cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Penerimaan pajak terbilang paling besar ketimbang komponen-komponen lainnya yang ada dalam APBN.
Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapat melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya. Pendapatan tersebut antara lain adalah Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA),Pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat.
Belanja Negara
Komponen kedua APBN adalah belanja negara. Besar kecilnya belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kebutuhan penyelenggaraan negara, risiko bencana alam dan dampak krisis global, asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, kondisi akan kebijakan lainnya.
Pembiayaan Negara
Komponen ketiga APBN adalah pembiayaan negara. Berdasarkan data yang ada, besaran pembiayaan negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.
Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).
Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.
Fungsi APBN
Setelah mengenali komponen-komponen atau struktur APBN, kamu bisa memahami fungsi APBN. APBN disusun dengan tujuan sebagai pedoman belanja dan pendapatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh negara.
Adanya APBN membuat pemerintah memiliki gambaran apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran yang akan dilakukan selama 1 tahun anggaran. Ada beberapa fungsi APBN dalam penyusunannya. Fungsi APBN dapat dilihat dari berbagai sisi dan manfaat yang didapat, yaitu:
Fungsi Otorisasi. Pemerintah memiliki kewenangan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan untuk tahun itu. Anggaran negara menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun anggaran agar pendapatan dan pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Fungsi Perencanaan. Anggaran negara menjadi pedoman negara untuk merencanakan kegiatan. Perencanaan berguna untuk mengatur dan merencanakan dana yang akan di gunakan ke depannya. Perencanaan digunakan pula sebagai acuan nantinya negara ke depan akan berfokus pada sektor apa saja. Jika pemerintah ingin fokus memajukan pendidikan, maka pemerintah dapat merencanakan anggaran pendidikan lebih besar dari sebelumnya.
Fungsi Pengawasan. Anggaran menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Advertisement
Fungsi APBN
Fungsi Alokasi. Anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Dana yang ada dalam APBNÂ dapat digunakan untuk melakukan berbagai pengadaan barang-barang serta berbagai jasa publik yang sudah beroperasi. Selain itu Fungsi APBN ini juga berguna untuk membiayai pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Fungsi Distribusi. Anggaran negara wajib memperhatikan keadilan dan kepatutan. APBN berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah, sehingga kelas sosial dan jarak antar rakyat satu dengan lainnya akan berkurang. Selain itu, APBN juga di gunakan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan sarana pemerintahan yang nantinya akan kembali ke tangan rakyat dalam bentuk lain, misalnya subsidi, beasiswa, dana pensiun, infrastruktur dan masih banyak lagi.
Fungsi Stabilisasi. Anggaran pemerintah menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara. Selain itu APBN berperan dalam menjaga stabilitas juga termasuk sebagai alat yang berguna untuk mencegah jika nantinya terjadi inflasi dan deflasi negara yang tinggi.