Sukses

Tujuan Perusahaan, Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Ulasan lengkap mengenai tujuan perusahaan, pengertian hingga jenis-jenis perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan perusahaan penting diketahui untuk menambah wawasan seputar dunia bisnis. Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang dan jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi. 

Kegiatan yang dilakukan dalam perusahaan tentunya guna untuk memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Ulasan mengenai tujuan perusahaan dapat membantu kamu mengetahui tentunya perusahaan dan hal-hal lainnya tentang perusahaan.

Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Salah satu tujuan perusahaan tentunya untuk mencapai dan menghasilkan sesuatu guna untuk memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang tujuan perusahaan hingga jenis-jenis perusahaan, Rabu (14/10/2020).

2 dari 6 halaman

Pengertian Perusahaan

Sebelum menelaah lebih jauh tentang tujuian dari perusahaan, penting terlebih dahulu mengenal tentang pengertian dari perusahaan. Secara umum perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan dalam melakukan produksi dan distribusi. 

Perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan.

Pengertian Perusahaan Menurut Undang-Undang :

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982

Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan adalah memperoleh keuntungan (laba).

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6

Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

3. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1

Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

4. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

 

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli :

Sebelum mengetahui tentang tujuan perusahaan, berikut ini ulasan mengenai pengertian perusahaan menurut beberapa ahli.

1. C. S. T. Kansil

Pengertian perusahaan menurut C. S. T. Kansil yakni perusahaan merupakan semua bentuk badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan mendapatkan keuntungan.

2. Murti Sumarni

Menurut Murti Sumarni perusahaan merupakan sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.

3. Willem Molengraaff

Selanjutnya adalah pengertian perusahaan menurut Willem Molengraaff. Menurut Willem Molengraaff perusahaan merupakan keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau pengadaan perjanjian perdagangan.

4. Ebert dan griffin

Menurut Ebert dan griffin Perusahaan adalah sebuah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.

5. Swastha dan Sukotjo

Swastha dan Sukotjo memaparkan bahwa perusahaan merupakan suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

 

3 dari 6 halaman

Tujuan Perusahaan

Berikut ini ulasan lengkap mengenai tujuan perusahaan yang perlu untuk diketahui dalam dunia bisnis. Memahami tentang pengertian, tujuan perusahaan, dan segala hal yang berkaitan dengan perusahaan akan menambah wawasan. Perusahaan tentunya memiliki banyak tujuan untuk karena perusahaan hadir guna untuk memenuhi kebutuhan ekonimis manusia.

Tujuan perusahaan adalah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Tujuan perusahaan merupakan sesuatu yang akan dicapai atau yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Tujuan perusahaan adalah target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.

Tujuan perusahaan sangat penting sehingga perumusan misi dan visi perusahaan harus dilakukan dengan serius. Misi dan visi perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya.

Tujuan perusahaan juga berisikan tentang komitmen beserta resikonya. Tujuan juga untuk menggambarkan arahan bagi perusahaan secara jelas, dalam merumuskannya tujuan harus memberikan ukuran yang lebih spesifik.

4 dari 6 halaman

Fungsi Perusahaan

Setelah pengertian dan tujuan perusahaan, berikut ini pemaparan tentang fungsi perusahaan. Fungsi perusahaan terbagi menjadi beberapa segi, beberapa diantanya :

1. Fungsi Ekonomi, sebuah perusahaan memiliki tugas utama yaitu memonitoring, menganalisis dan menyelidiki terkait perekonomian perusahaan itu sendiri.

2. Fungsi Akuntansi yang berguna untuk menjaga kekayaan perusahaan, memastikan prosedur perusahaan dijalankan dengan baik, menjaga keandalan informasi akuntansi serta mendorong efisiensi kerja dalam perusahaan.

3. Fungsi Produksi adalah menciptakan hingga menambah fungsi dari sebuah barang atau bisa juga jasa. Proses produksi tentunya ada berbagai macam yang bisa disesuaikan dengan bidang perusahaan bergerak.

4. Fungsi Pemasaran yaitu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan melalui proses pertukaran yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Banyak metode pemasaran yang digunakan oleh setiap perusahaan bergantung pada kreativitas masing-masing untuk bisa mendapatkan perhatian dari konsumennya.

5. Fungsi Personalia yang merupakan pegawai atau personel yang diberikan tanggung jawab sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Sehingga adanya fungsi personalia ini juga sangat penting untuk menjaga agar efektivitas serta efisiensi pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan dapat berjalan secara optimal sesuai yang diharapkan sebelumnya.

5 dari 6 halaman

Jenis-jenis Perusahan dan Unsur-unsur Perusahaan

Jenis-jenis perusahaan terbagai menjadi 2, beberapa diantaranya adalah jenis-jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha dan berdasarkan kepemilikan.

Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha :

1. Perusahaan Ekstratif

Perusahaan ekstraktif merupakan jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha yang pertama. Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.

2. Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya.

3. Perusahaan Industri

Perusahaan industri yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.

4. Perusahaan Perdagangan

Perusahaan lapangan usaha berdasarkan lapangan usaha selanjutnya adalah perusahaan perdagangan. Perusahaan perdagangan yakni perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.

5. Perusahaan Jasa

Selanjutnya yakni perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya.

 

Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan :

1. Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.

2. Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.

3. Perusahaan swasta, yaitu perusaaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara).

 

Unsur-unsur Perusahaan

Berikut ini ulasan singkat mengenai unsur-unsur perusahaan setelah mengetahui pengertian, tujuan perusahaan, hingga jenis-jenis perusahaan :

1. Badan Usaha

2. Kegiatan di Bidang Ekonomi.

3. Terus –menerus. Maksud dari terus-menerus disini yakni kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian, dilakukan secara terus menerus dan bukan kegiatan insidentil.

4. Bersifat tetap

5. Diketahui Publik

6. Mendapatkan Laba

7. Pembukuan

6 dari 6 halaman

Bentuk Perusahaan di Indonesia

Bentuk perusahaan di Indonesia di bagi menjadi beberapa bentuk. Perusahaan berbadan hukum, perusahaan yang bukan berdasarkan hukum, dan perusahaan multinasional.

1. Perusahaan Berbadan Hukum

Perusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya:

- PT (Perseroan Terbatas)

- P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)

- Perusahaan Perseroan (Persero)

- Koperasi (Co-operative)

- Perusahaan Umum

2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum

Jenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian.

Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan. Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu:

- Perusahaan perseorangan

- Firma (FA)

- Commanditaire Vennootschap (CV)

- Persekutuan Perdata

- Yayasan – Foundation

3. Perusahaan Multinasional

Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersing di era globalisasi. Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas.