Liputan6.com, Jakarta Kepolisian menggelar Operasi Zebra Tahun 2020, mulai 26 Oktober sampai 8 November. Operasi ini digelar di seluruh Indonesia. Para penggendara yang tak mentaati peraturan pun bisa menerima sanksi tilang yang berlaku.Â
Baru-baru ini, seorang pria di Karimun, Kepulauan Riau tak terima diberikan sanksi tilang akibat melakukan pelanggaran saat berkendara pada Selasa (27/10/2020). Ia justru merusak kendaraan sepeda motor miliknya dengan batu besar. Aksi pria ini pun viral di media sosial. Â
Baca Juga
Advertisement
Dalam video berdurasi 14 detik ini, terlihat seorang pengendara motor berkaos hitam berdiri di dekat dua orang polisi. Lantaran kesal ditilang, pria ini pun melemparkan batu di motornya. Tak sekali saja, ia melemparkan batu tersebut berulang kali.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut Liputan6.com ulas pria pengendara motor nekat rusak motor karena tak terima ditilang, Rabu (28/10/2020).Â
Â
Â
Rusak Motor dengan Batu
Viral di media sosial, seorang pria yang merusak motornya lantaran tak terima ditilang. Kejadian ini terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang Trafficlight Baran, Kepulauan Riau (Kepri). Kejadian ini terjadi pada pada Selasa (27/10/2020) lalu.Â
Dilansir dari Merdeka, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart Santoso mengatakan pria yang diketahui bernama Indra ini tidak memakai helm saat berkendara. Polisi memberhentikan pihak yang bersangkutan.
"Pada saat anggota Satlantas Brigadir Azis melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas melihat yang bersangkutan mengendarai sepeda motor tersebut tidak menggunakan helm dan berusaha memberhentikan yang bersangkutan," kata Harry dalam keterangannya.
Tak terima ditilang, pria berkaos hitam ini justru merusak kendaraan sepeda motor miliknya dengan batu besar. Pria ini pun melemparkan batu di motornya. Tak sekali saja, ia melemparkan batu tersebut berulang kali.
Â
Advertisement
Tidak Mempunyai SIM dan Tak Memakai Helm
Selain tidak menggunakan helm, ternyata Indra juga tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas. Oleh karena itu, Indra pun diberikan sanksi berupa penilangan.
Akibat aksi merusak motornya, sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Reserse Kriminal Polres Karimun mengamankan pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut. Namun yang bersangkutan mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.Â
"Yang bersangkutan telah mengakui khilaf dan emosi karena diberhentikan, mengakui kesalahan perbuatan yang dilakukannya dan tidak melakukannya lagi," tutupnya.