Liputan6.com, Jakarta Hadits merupakan salah satu sumber pokok ajaran Islam. Terdapat beberapa fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang perlu dipahami. Hadits adalah sumber pokok ajaran Islam yang tentunya dapat memberikan penjelasan lebih lanjut ajaran Islam yang tercantum dalam Al-Qur’an.
Al-Qur’an dan juga hadist menjadi sebuah satu kesatuan untuk pedoman umat manusia khususnya umat muslim. Al-Qur’an dan hadits merupakan pegangan umat muslim agar tidak kehilangan arah dan mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam tentunya dapat menambah pengetahuan manusia tentang pedoman dan pegangan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT.
Baca Juga
Advertisement
Hadits menjadi salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an, dimana jika terjadi suatu perkara yang belum jelas didalam Al-Qur’an maka hadits bisa menjadi sebuah sandaran berikutnya setelah Al-Qur’an. Oleh sebab itu, ada beberapa fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam.
Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam juga dijelaskan dalam Al-Qur’an. Jika Al-Quran adalah sumber hukum islam pertama, maka hadits merupakan sumber kedua setelah Al quran. Kedua terkait secara erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang perlu dipahami, Selasa (10/11/2020)
Pengertian Hadits
Sebelum menelaah lebih jauh tentang fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam, perlu untuk mengetahui tentang pengertian hadits terlebih dahulu. Hadits dan Al-Qur’an merupakan dua sumber hukum Islam yang memiliki hubungan dan keterkaitan satu sama lainnya untuk menjelaskan terkait ajaran Islam.
Hadits (الحديث ) secara harfiah dapat diartikan sebagai perkataan (sabda), percakapan, atau perbuatan. Sedangkan secara terminologi, hadist didefinisikan sebagai catatan yang bersumber dari pernyataan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat islam.
Secara garis beras, hadits mempunyai makna segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum syariat islam selain Al-Qur’an. Ada banyak sekali ulama-ulama ahlul hadits, diantaranya adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, dan Imam Nasa’i.
Pengertian Hadist Menurut Kalangan Ulama :
Beberapa ulama memiliki pendapat berbeda terkait dengan pengertian hadits tersebut.
1. Menurut Para Ahli Hadits
Menurut para ahli hadits, hadits merupakan segala perkataan (sabda), perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang disandarkan kepada Nabi Muhahmmad SAW.
2. Menurut Ahli Ushul Fiqh (Ushuliyyun)
Pengetian hadits juga dijelaskan oleh ahli ushul fiqh (Ushuliyyun). Menurut ahli ushul fiqh, hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang hanya berhubungan dengan hukum-hukum islam.
3. Menurut Jumhur Ulama
Beberapa ulama berpendapat bahwa hadist adalah segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya (taqrir) yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan para tabiin.
Advertisement
Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam
Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam tentunya untuk menjelaskan lebih detail apa yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Pada dasarnya, hadits memiliki fungsi utama sebagai menegaskan, memperjelas dan menguatkan hukum-hukum dan hal lain yang ada di Al-Qur’an. Para ulama sepakat setiap umat islam diwajibkan untuk mengikuti perintah yang ada hadits-hadits shahih.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
“Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13).
Berikut ini beberapa fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang perlu kamu pahami :
1. Bayan At-Taqrir (Memperjelas Isi Al-Qur’an)
Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang pertama yakni adalah Bayan At-Taqrir atau memperjelas isi Al-Qur’an. Hadits berfungsi untuk memperjalas isi Al-Qur’an, agar lebih mudah dipahami dan menjadi petunjuk umat manusia dalam menjalankan perintah dari Allah SWT.
Fungsi Hadist sebagai bayan al- taqrir berarti memperkuat isi dari Al-Qur’an. Sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh H.R Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudhu, yakni:
“Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR.Bukhori dan Abu Hurairah)
Hadits diatas mentaqrir atau menjelaskan dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يَااَيُّهَاالَّذِ يْنَ اَمَنُوْااِذَاقُمْتُمْ اِلَى الصّلَوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِ يَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS.Al-Maidah:6)
Contoh lainnya dari Bayan at-Taqrir adalah terkait perintah sholat. Allah SWT berfirman, “Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. 4/An-Nisa`: 103)
“Bacalah Kitab (Al-Quran) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan juga mungkar.” (QS. 29/Al-Ankabut: 45).
Dalam dua ayat diatas Allah SWT tidak memberikan penjelasan tentang jumlah rakaat didalam shalat dan juga bagaiman tata cara pelaksanaannya. Maka dari itu Rosulullah SAW menjelaskan dengan berupa perbuatan/praktek ataupun dengan perkataan. Rasulullah SAW bersabda, ” Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat. ” (HR. Bukhori).
2. Bayan At-Tafsir (Menafsirkan Isi Al-Qur’an)
Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam berikutnya yakni sebagai Bayan At-Tafsir atau hadits berfungsi untuk menafsirkan isi Al-Qur’an.
Fungsi hadist sebagai bayan at-tafsir berarti memberikan tafsiran (perincian) terhadap isi Al-Qur’an yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid). Contoh hadist sebagai bayan At- tafsir adalah penjelasan nabi Muhammad SAW mengenai hukum pencurian.
أَتَى بِسَا رِقِ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ الْكَفِّ
“Rasulullah SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan”
Hadist diatas menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْااَيْدِ يَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللهِ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (QS.Al-Maidah:38)
Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan hukuman bagi seorang pencuri dengan memotong tangannya. Ayat ini masih bersifat umum, kemudian Nabi SAW memberikan batasan bahwa yang dipotong dari pergelangan tangan.
Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam
3. Bayan At-Tasyri’ (Memberi Kepastian Hukum Islam yang Tidak Terdapat dalam Al-Qur’an)
Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam berikutnya yakni adalah sebagai Bayan At-Tasyri’, yang dimana hadits sebagai pemberi kepastian hukum atau ajaran-ajaran islam yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Biasanya Al-Qur’an hanya menjelaskan secara general, kemudian diperkuat dan dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadits. Sebagaimana contohnya hadist mengenai zakat fitrah, dibawah ini:
اِنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًا مِنْ تَمَرٍاَوْ صَا عًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap orang, beik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”(HR. Muslim).
4. Bayan Nasakh (Mengganti Ketentuan Terdahulu)
Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam berikutnya yakni sebagai Bayan Nasakh atau mengganti ketentuan terdahulu. Secara etimologi, An-Nasakh memiliki banyak arti diantaranya at-taqyir (mengubah), al-itbal (membatalkan), at-tahwil (memindahkan), atau ijalah (menghilangkan).
Para ulama mendefinisikan Bayan An-nasakh berarti ketentuan yang datang kemudian dapat menghapuskan ketentuan yang terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dengan lingkungannya dan lebih luas.
Untuk fungsi hadist sebagai Bayan Nasakh ini masih terjadi perdebatan di kalangan ulama. Para ulama Ibn Hazm dan Mutaqaddim membolehkan menasakh al-Qur’an dengan segala hadits walaupun hadits ahad.
Kelompok Hanafiyah berpendapat boleh menasakh dengan hadist masyhur tanpa harus matawatir. Sedangkan para mu’tazilah membolehkan menasakh dengan syarat hadist harus mutawatir. Selain itu, ada juga yang berpendapat Bayan Nasakh bukanlah fungsi hadist.
Salah satu contoh dari Bayan Nasakh ini yakni :
لاَوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris”
Hadits ini menasakh surat QS.Al-Baqarah ayat 180:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَاحَضَرَ اَحَدَ كُمْ المَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرَالوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَ يْنِ وَاْلأَ قْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى المُتَّقِيْنَ
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat secara ma’ruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” (QS.Al-Baqarah:180)
Advertisement
Kedudukan Hadits
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, hadist mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum islam kedua. Dalam Al-Qur’an juga telah dijelaskan berulang kali perintah untuk mengikuti ajaran Rasulullah SAW, sebagaimana yang terangkum firman Allah SWT di surat An-Nisa’ ayat 80:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”(QS.An-Nisa: 80)
Hubungan hadits dengan Al-Qur’an tentunya memiliki hubungan yang cukup erat. Hadits berfungsi menjelaskan hukum-hukum dalam Al-Qur’an. Allah SWT menetapkan hukum dalam Al-Qur’an adalah untuk diamalkan, karena dalam pengalaman itulah terletak tujuan yang digariskan. Pengalaman hukum Allah diberi penjelasan oleh Nabi.
Dengan demikian bertujuan supaya hukum-hukum yang ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an secara sempurna dapat dilaksanakan oleh umat. Sebagian besar ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari hadits. Dengan demikian keterkaitan hadits dengan Al-Qur’an yang utama adalah berfungsi untuk menjelaskan Al-Qur’an.