Liputan6.com, Jakarta Millendaru atau yang dikenal dengan Millen Cyrus sekaligus keponakan Ashanty diamankan polisi terkait narkoba. Millen Cyrus ditangkap polisi terkait narkoba pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Kabar itu pun langsung dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta. Ia juga mengatakan bahwa saat penangkapan dilakukan, yang bersangkutan sedang tak sendiri.
Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti bersama Millen Cyrus dan rekan yang bersamanya. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan alat bukti berupa satu alat isap dan sabu seberat 0.3 gram.
Kini, penempatan Millen Cyrus di sel tahanan laki-laki menuai pro dan kontra. Penempatan Millen Cyrus di sel tahanan laki-laki pun menuai kritik dari beberapa pihak salah satunya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Namun polisi mengungkapkan bahwa sepupu Aurel Hermansyah ini ditempatkan di sel laki-laki karena disesuaikan dengan KTP.
Advertisement
Berikut fakta mengenai Millen Cyrus yang ditempatkan di sel tahanan laki-laki yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada, Rabu (25/11/2020).
1. Ditempatkan di Sel Laki-Laki Sesuai KTP
Ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Minggu (22/11/2020), kini kasus Millen Cyrus masih berlanjut. Penempatan Muhammad Millendaru Prakasa atau yang akrab disapa Millen Cyrus ini akan ditempatkan di sel tahanan laki-laki menurut laporan polisi. Namun banyak pro dan kontra yang bermunculan karena Millen Cyrus harus ditempatkan di sela laki-laki.
Namun, pihak kepolisian menuturkan bahwa penempatan keponakan Ashanty di sel tahanan laki-laki ini disesuaikan dengan KTP.
"Memang ya kita sesuai KTP saja," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi di kantornya, Selasa (24/11/2020).
Lebih lanjut, Kompol Ahrie Sonta menjelaskan bahwa saat ini kartu identitas menyebutkan bahwa Millen Cyrus berjenis kelamin laki-laki. Jadi nanti akan dimasukkan kes sel laki-laki.
"Iya, di ktp Beliau (Milen) laki-laki," paparnya.
Advertisement
2. Tidak Mempermasalahkan
Polisi menuturkan bahwa Millen Cyrus tidak mempermasalahkan penempatannya di sel laki-laki. Pihak keluarga juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut Reza Rahandhi, pihak keluarga hanya meminta kepolisian memperhatikan makanan dan minum serta kondisi kesehatan Millen Cyrus.
"Dari Millen-nya sendiri ya tidak ada masalah jadi tidak ada perlakuan khusus. Dari keluarga pun hanya meminta untuk menjaga, kalau bisa dikasih makan dan minum cuman kita juga minta kalau bisa bawa pakaiannya dari rumah ya biar bisa berganti pakaian ya tapi Kalau lainnya nggak ada," ucap Rezha.
3. ICJR Kritik Penempatan Millen Cyrus di Sel Laki-Laki
Penempatan Millen Cyrus di sel tahanan laki-laki tentunya menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, salah satunya dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menempatkan Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus, tersangka tindak pidana narkotika ke sel laki-laki.
"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan risiko keamanan yang dimiliki M (Millen) yang memiliki ekspresi gender perempuan," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tulis, Senin (23/11/2020).
Menurut Maidina, semestinya Millen Cyrus diperlakukan layaknya seorang perempuan.
"Seharusnya M (Millen) diperlakukan sebagai perempuan, dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya.
Advertisement
4. Berpotensi Terjadi Pelecehan dan Kekerasan
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menjelaskan bahwa menahan Millen di tempat laki-laki, kata Maidina jelas memberikan risiko keamanan pada diri keponakan penyanyi Ashanty itu. Risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, bahkan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia, kata Maidina bisa saja terjadi menimpa Millen.
Maidina juga sangat menentang perlakuan aparat dalam kasus tersebut, di mana konsumsi narkoba untuk pribadi mestinya tak berujung pada penahanan.
"Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan. Dalam kerangka hukum pun M (Millen Cyrus) seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19," sebut dia.
"Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," sambung Maidina.
5. Sementara Ditempatkan di Sel Khusus
Walaupun polisi sudah menuturkan bahwa Millen Cyrus akan ditempatkan sel tahanan laki-laki, namun muncul pro dan kontra terkait penempatan Millen Cyrus ini. Pihak kepolisian belum menerima salinan putusan terkait perubahan gender dari Millen Cyrus.
Saat ini, keponakan Ashanty ini ditempatkan di sel tahanan khusus. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingkinkan.
"Dia (Millen Cyrus) tetap ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok sana. Tetapi di sel tersendiri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (25/11/2020).
Yusri menerangkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima salinan putusan terkait perubahan gender dari Millen Cyrus.
Yusri menyebutkan, yang tertera di kartu indentitas jenis kelamin Millen Cyrus adalah laki-laki. Karena itu, kepolisian mengambil langkah untuk sementara menahannya di sel khusus.
"Ini kan masalah gender dia KTP laki-laki sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah trangender atau belum makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," ucap dia.
Advertisement
6. Penangkapan
Muhammad Millendaru Prakasa atau yang akrab dikenal dengan Millen Cyrus ditangkap polisi terkait narkoba pada Minggui (22/11/2020). Polisi telah menetapkan Millen sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.
"Kalau Millen sudah kita tetapkan menjadi tersangka, karena kan dia positif dan barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie Sonta.
Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020). Ia ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram beserta alat isapnya.
"Ada bong, satu. Lalu ada sabu 0,36 gram dengan minuman keras," katanya.
Menurut Ahrie Sonta, keponakan penyanyi Ashanty itu sudah beberapa kali memakai barang haram tersebut.
"Mba Millen sudah beberapa kali menggunakan, ya tidak terlalu lama menggunakan sabu tersebut. Lalu di Bali dan juga di kegiatan-kegiatan tersangka," tandas dia.
Â