Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru. Pegi Setiawan, orang yang dianggap sebagai otak pembunuhan, dibebaskan. Putusan praperadilan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.