Liputan6.com, Jakarta Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau disingkat UMKM adalah usaha yang bergerak dalam hal perdagangan. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM adalah usaha miliki perseorangan atau badan usaha perorangan yang produktif dan memenuhi kriteria yang ditulis oleh Undang-Undang.
Kilas balik pada tahun 1998, usaha berskala kecil dan menengah justru lebih mampu bertahan dibanding perusahaan besar. Pasalnya, hampir kebanyakan usaha kecil tidak bergantung pada modal besar maupun pinjaman yang menggunakan mata uang asing, yang mana di kala itu sangat terpengaruh hingga mengalami krisis besar.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, peran UMKM adalah menjadi salah satu tombak pembangunan ekonomi nasional. Dengan semakin berkembangnya zaman, dewasa ini masyarakat juga semakin pintar untuk mengelola usaha yang dijalankan.
Bahkan, sudah banyak pelaku UMKMÂ adalah orang-orang yang saat ini memanfaatkan platform marketplace atau media sosial, tujuannya tidak lain untuk memasarkan produk atau jasa yang dimiliki. Untuk membahas lebih jauh mengenai UMKM, berikut ini Liputan6.com telah merangkum dari berbagai sumber mengenai hal tersebut, Rabu (24/12/2020).
Klasifikasi UMKM
Dalam perspektif usaha, UMKM diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:
1. UMKM sektor informal, contohnya pedagang kaki lima.
2. UMKM Mikro adalah para UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
3. Usaha Kecil Dinamis adalah kelompok UMKM yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise adalah UMKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.
Advertisement
Kelebihan UMKM
UMKM memiliki beberapa kelebihan. Beberapa kelebihan dari UMKM adalah:
a. UMKM mampu menyerap tenaga kerja. Pasalnya, industri kecil tersebut bisa menyerap hingga 50% tenaga kerja yang tersedia.
b. Dampak positif yang bisa diberikan UMKM adalah mendukung tumbuh kembangnya wirausaha baru.
c. Memiliki segmen usaha pasar yang unik, melaksanakan manajemen sederhana dan
fleksibel terhadap perubahan pasar.
d. Memanfaatkan sumber daya alam sekitar, industri kecil sebagian besar memanfaatkan limbah atau hasil sampai dari industri besar atau industri yang lainnya.
e. Punya potensi untuk berkembang. Berbagai upaya pembinaan yang dilaksanakan menunjukkan hasil yang menggambarkan bahwa industri kecil mampu untuk dikembangkan lebih lanjut dan mampu untuk mengembangkan sektor lain yang terkait.
Kelemahan UMKM
Meski begitu, ada beberapa kelemahan dari UMKM yang patut diperhatikan. Kelemahan ini juga menjadi penghambat UMKM bisa berkembang. Berikut kelemahan dari UMKM yang terdiri dari dua faktor:
1. Faktor Internal
Faktor internal adalah masalah klasik dari UMKM seperti:
a. Masih terbatasnya kemampuan sumber daya manusia.
b. Kendala pemasaran produk sebagian besar pengusaha Industri Kecil lebih memperioritaskan pada aspek produksi sedangkan fungsi-fungsi pemasaran kurang mampu dalam mengakseskannya, khususnya dalam informasi pasar dan jaringan pasar, sehingga sebagian besar hanya berfungsi sebagai tukang saja.
c. Konsumen cenderung belum terlalu mempercayai mutu produk UMKM.
d. Kendala permodalan usaha sebagian besar Industri Kecil memanfaatkan modal sendiri dalam jumlah yang relatif kecil.
2) Faktor Eksternal
Sedangkan dari faktor eksternal adalah masalah yang muncul dari pihak pengembang serta pembina UMKM. Seperti solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, kemudian tidak adanya monitoring serta program yang tumpang tindih.Â
Advertisement
Peran dan Fungsi UMKM
Fungsi dan peran UMKM sangat besar dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Fungsi dan peran UMKM adalah:
a. Penyediaan barang dan jasa.
b. Penyerapan tenaga kerja.
c. Pemerataan pendapatan.
d. Sebagai nilai tambah bagi produk daerah.
e. Peningkatan taraf hidup masyarakat.
Kriteria UMKM Berdasarkan Aset dan Omset
Usaha Mikro
Aset Maksimal Rp 50 juta
Omzet Maksimal Rp 300 juta
Usaha Kecil
Aset > Rp 50 juta – Rp 500 juta
Omzet > Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar
Usaha Menengah
Aset > Rp 500 juta – Rp 10 miliar
Omzet > Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar
Usaha Besar
Aset > Rp 10 miliar
Omzet > Rp 50 miliar
Advertisement
Contoh UMKM
1. Usaha Kuliner
Salah satu contoh UMKM adalah usaha kuliner. Usaha di bidang kuliner tidak pernah mati. Sebab, makanan adalah kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia. Usaha kuliner juga menjadi salah satu jenis UMKM yang paling digandrungi.
Bahkan dengan inovasi dan keunikan rasanya, bisa jadi daya tarik pecinta kuliner. Tak ayal, banyak yang rela antre untuk sekadar tahu sensasi unik tersebut.
2. Usaha Bidang Fashion
Fashion juga menjadi salah satu usaha yang banyak diminati. Tiap orang ingin tampil fashionable. Itulah mengapa, mereka rela merogoh kocek untuk memiliki koleksi fashion yang diidamkan. Banyak jenis usaha fashion yang bisa dicoba. Seperti pakaian wanita, pakaian pria, atau bahkan pakaian anak.
3. Usaha Dibidang Pendidikan
Kemudian, salah satu yang cukup besar peluangnya bagi UMKM adalah usaha di bidang pendidikan. Mengingat, saat ini pendidikan jadi prioritas. Selain belajar di sekolah, orang tua juga berusaha memenuhi kebutuhan belajar anak lewat bimbel.
4. Usaha Dibidang Otomotif
Apabila Anda pecinta otomotif, membuka usaha dibidang tersebut bisa jadi pilihan tepat. Anda dapat mulai dengan membuka toko penjualan spare part, membuka jasa cuci motor dan mobil, maupun menjual perlengkapan safety riding seperti helm dan jaket.
5. Usaha Agrobisnis
Jenis UMKM ini bergerak di bidang pertanian dan peternakan. Cukup dengan membeli bibit tanaman atau hewan ternak dan dipelihara. Kemudian hasil panen bisa dijual.
Memang, sebenarnya masih sangat banyak contoh UMKM yang bisa dicoba. Tergantung seberapa kreatif Anda dalam berinovasi.