Liputan6.com, Yogyakarta Pemerintah Provinsi DIY memperketat jam operasional tempat usaha seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat hiburan. Batasan jam operasional ini diberlakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga
Advertisement
Pembatasan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 yang berisi penegakan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam instruksi tersebut, diberlakukan pembatasan sosial dengan pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB - 22.00 WIB. Aturan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Berikan tindak tegas
Pembatasan jam operasional tempat usaha ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi DIY. Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji usai rapat koordinasi Gubernur bersama Forkopimda DIY terkait berbagai antisipasi jelang masa libur Natal dan Tahun Baru Selasa (22/12/2020), mengungkapkan akan ada tindak tegas bagi pelaku usaha yang melewati jam operasional tersebut.
“Kalau kabupaten/kota punya aturan sendiri dan jamnya kurang dari 22.00 WIB, tidak apa-apa, silahkan saja karena bisa disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah. Yang penting tidak lebih dari pukul 22.00 WIB. Kalau lebih, akan ditindak dari gabungan kepolisian, Satpol PP dan petugas Satgas,” papar Aji.
Penerapan aturan ini nantinya akan dibantu oleh aparat setempat, khususnya kepolisian. Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda DIY, Kombes Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan, antisipasi kegiatan Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi menjadi fokus utama kepolisian. Polda DIY pun sudah menyiapkan 21 pos pengamanan maupun pos pelayanan.
“Kami jelas melakukan beragam antisipasi, baik terhadap gangguan kamtibmas, antisipasi wabah penyakit yang sedang melanda, hingga antisipasi tanggap bencana seperti La Nina maupun Gunung Merapi. Polda DIY telah menyiapkan sekitar 6.100 personel. Kami juga dibantu dari instansi terkait seperti TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satgas CoViD, sampai Basarnas, jadi kira total sekitar 8.000an,” ungkapnya.
Advertisement