Sukses

Panduan Protokol Kesehatan di Kawasan Malioboro Yogyakarta Selama Libur Nataru

Dalam rangka pencegahan COVID-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, kawasan Malioboro menerapkan beberapa protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan semua pendatang, termasuk wisatawan, selama libur Natal dan Tahun Baru membawa hasil rapid test negatif COVID-19. Aturan tersebut berlaku mulai mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Aturan tersebut berlaku untuk semua pendatang dan wisatawan, baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Hasil tes yang dibawa harus berlaku minimal 3 hari untuk rapid test antigen dan seminggu untuk tes swab. Hal ini guna mencegah penyebaran COVID-19.

Tak cuma itu, sederet persiapan juga dilakukan Pemerintah DIY guna melaksanakan protokol kesehatan di tempat wisata yang rawan ramai pengunjung. Salah satunya kawasan Malioboro.

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan di Malioboro Diperketat

Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Pemda DIY, Jumat (25/12) dalam rangka pencegahan COVID-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, kawasan Malioboro menerapkan beberapa protokol kesehatan, di antaranya:

1. Disediakan 40 titik wastafel cuci tangan di sepanjang padestrian Jalan Malioboro

2. Penyemprotan disinfektan secara rutin setiap hari sekali di padestrian Jalan Malioboro

3. Gate zonasi dilengkapi dengan thermo scan yang dipegang oleh Bregada

4. Telah dipasang 1000-an penanda ‘jaga jarak’ di setiap bangku di sepanjang padestrian Jalan Malioboro

5. Selama periode libur natal 2020 dan tahun baru 2021, tidak dikeluarkan izin/rekomendasi event dalam bentuk apapun

6. Disiapkan tim pengamanan lingkungan dan penegakan protokol kesehatan, sebanyak 110 petugas Jogoboro, ditambah personel Satpol PP, Dishub, Linmas, TNI Polri

7. Penerapan protokol kesehatan yang ketat oleh seluruh paguyuban yang terlibat di Malioboro (andong, becak, PKL, dll)

8. Optimalisasi Radio UPT Malioboro dalam penyampaian informasi

9. Khusus pada tanggal 31 Desember 2020, mulai pukul 21.00, pengunjung Malioboro tidak diperbolehkan berhenti di sepanjang padestrian Jalan Malioboro

10. Seluruh pengunjung diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan, Menggunakan masker dengan benar, dan Menjaga jarak/menghindari kerumanan).