Sukses

Gisel Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Video Syur, Ini 6 Fakta Terbarunya

Gisella Anastasia mengakui sebagai pemeran dalam video syur yang beredar di media sosial bersama pria berinisial FYD.

Liputan6.com, Jakarta Pada awal November 2020 lalu media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya video syur yang mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel. Bahkan, nama Gisel sempat menjadi trending topic di media sosial.

Heboh dengan pemberitaan soal dirinya yang disebut-sebut mirip dengan pemeran video tersebut, ibu satu anak ini pun sempat angkat suara. Dalam pernyataannya waktu itu ia pun mengungkapkan jika wanita dalam video tersebut bukan dirinya. 

"Kalau netizen ya bebas kan selalu diberi tempat, jadi ya mau gimana. Yang bisa aku lakukan cuma menjalani saja, membuktikan kalau memang... Ya aku berusaha menjadi yang terbaiknya diri aku saja," ucapnya dikutip dari YouTube Cumi-Cumi, Minggu, 8 November 2020.

Meski sempat membantah akan keterlibatan soal kasus video syur yang beredar di masyarakat, Gisel pun diketahui tetap menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Reskrimus Polda Metro Jaya pada 17 November 2020 lalu.

Saat menjalani pemeriksaan, mantan istri Gading Marteen tersebut pun didampingi oleh sang kuasa hukum, Sandy Arifin. Namun, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, ia pun tak menyampaikan banyak hal.

Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih hampir dua bulan, status Gisel yang sebelumnya seorang saksi kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terbaru terkait kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia, Selasa (29/12/2020).

2 dari 7 halaman

1. Sempat membantah

Gisella Anastasia sempat melakukan klarifikasi terhadap awak media terkait video syur yang beredar di media sosial yang melibatkan namanya. Dalam klarifikasi tersebut, Kekasih Wijaya Saputra ini sempat mengungkapkan perbandingan dirinya dan wanita dalam video tersebut.

Ia menyebut, jika banyak perbedaan yang terlihat antara pemeran wanita di video tersebut dengan dirinya. Mulai dari potongan rambut, warna rambut serta riasan mata yang berbeda. Ia juga mengungkapkan jika wanita dalam video tersebut hanya mirip karena para wanita etnis tertentu.

3 dari 7 halaman

2. Jalani pemeriksaan 5 jam

Sebelumnya, Gisel sempat menjalani pemeriksaan di Reskrimus Polda Metro Jaya pada 17 November 2020 selama kurang lebih lima jam. Setelah menjalani pemeriksaan , Gisel memilih untuk tak banyak berkomentar kepada awak media yang telah menunggu. Ia bahkan telah menjalani pemeriksaan kedua pada 23 Desember 2020 namun tak banyak memberikan klarifikasi.

namun, Kombes Pol Yusri Yunus sempat menyebutkan jika masih ada kemungkinan tersangka lain dari kasus video syur yang beredar di masyarakat.

"Termasuk kemarin hasil dari beberapa profiling lagi kita menentukan ada satu akun lagi yang memang masif juga melakukan penyebaran video asusila. Apakah kemungkinan ada lagi yang lain, kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan saudari GA," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

4 dari 7 halaman

3. Penyebar video telah ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, dua orang penyebar video syur tersebut, PP dan MN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Bahkan, berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," kata Yusri.

5 dari 7 halaman

4. Gisel ditetapkan sebagai tersangka

Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia mengakui sebagai wanita pemeran dalam video mesum yang beredar di media sosial. Mantan istri Gading Marten tersebut mengakui adanya video yang beredar di masyarkat bersama seorang pria berinisial FYD.

“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara FYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri." kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

6 dari 7 halaman

5. Kejadian pada 2017

Dalam gelar perkara tersebut diketahui jika kejadian dilakukan di salah satu hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu. Hal ini pun diungkapkan oleh Yusri Yunus.

"Terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan dan melakukan klarifikasi, Gisella Anastasia sendiri tak membantah ataupun mengakui terkait video syur tersebut. Namun ia mengungkapkan akan mendukung segala proses hukum di kepolisian.

7 dari 7 halaman

6. Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam kasus video syur tersebut, Gisella Anastasia sendiri dikenakan pasal pornografi dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," uajr Yusri.

Pihak kepolisian pun berencana akan memanggil Gisel kembali untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan kapan detail waktunya.