Liputan6.com, Jakarta Sebagai pasangan yang sudah menikah, saling bahu-membahu menyelesaikan masalah adalah hal yang lumrah. Tak jarang pula suami-istri akan saling menolong bahkan dalam bentuk bantuan materiil atau uang.
Seperti ketika suami atau istri memiliki utang dan tidak mampu membayar, sebaiknya pasangan bisa membantu untuk melunasinya dengan meminjamkannya. Namun rupanya kebaikan itu tak selalu berujung baik.Â
Advertisement
Baca Juga
Seperti yang dialami oleh wanita satu ini. Seorang wanita mengalami pengalaman yang buruk usai sang suami meminjam uang darinya. Ia mengira jika sang suami ini meminjam uang dengan nilai yang cukup fantastis itu untuk membayar utangnya.
Bukannya bikin respect, aksi sang suami ini justru bikin geram istrinya dan juga warganet yang membaca kisah ini usai dibagikan di laman media sosial. Bagaimana tidak, sang suami rupanya justru memanfaatkan uang tersebut untuk menikah lagi.
Pinjam Uang Rp 451 Juta untuk Menikah Lagi
Melansir dari World of Buzz oleh Liputan6.com, Rabu (27/1/2021) seorang pria asal Arab Saudi meminjam uang sebesar 120.000 Riyals atau setara hampir Rp451 juta dari istrinya. Menurut pengakuan suaminya, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang.
Suaminya menambahkan jika dirinya mendapat ancaman jika tidak membayar utangnya itu. Lantaran merasa kasihan dengan masalah yang dihadapi sang suami, wanita itu memberikan uang sesuai yang dimintanya.
Setelah beberapa minggu kemudian, saudaranya memberitahu sang istri bahwa suaminya pinjam uang bukan untuk bayar utang. Rupanya uang itu dipakai pria tersebut untuk menikah lagi dengan wanita lain. Merasa tidak enak, sang istri menanyakan hal itu ke suaminya.
Awalnya, pria yang tak disebutkan namanya itu membantah menggunakan uang pinjaman untuk menikah lagi. Namun setelah didesak, sang suami akhirnya mengakui.
Advertisement
Gugat Cerai Suami
Merasa dikhianati, wanita ini pun meminta uangnya dikembalikan. Namun suaminya menolak. Menimbulkan rasa jengkel dengan ulah suaminya, wanita itu akhirnya memutuskan melayangkan gugatan cerai.
Sayangnya, menurut UU Perkawinan yang diterapkan di Arab Saudi, wanita itu tidak bisa begitu saja menuntut cerai dari sang suami. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Seperti adanya bukti suami telah melakukan perselingkuhan, atau salah satu dari mereka tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri. Jika persyaratannya terpenuhi, maka istri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Status Pribadi di mana hakim akan membuat keputusan akhir.
Â