Liputan6.com, Jakarta Praktik cara daftar NPWP online ini tujuannya mendapat nomor pokok kewajiban pajak penghasilan. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) hanya ditangguhkan bagi yang sudah memenuhi syarat wajib pajak saja.
Baca Juga
Advertisement
Cara daftar NPWP online bisa dilakukan di mana saja dan syaratnya bisa dilampirkan dengan softfile. Ketentuan utamanya adalah jaringan internetnya stabil dan lebih direkomendasikan menggunakan laptop atau komputer, karena lebih memudahkan proses pendaftaran NPWP.
Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk praktik cara daftar NPWP online sekitar 30 menit saja, sudah langsung mendapat nomor yang dibutuhkan melalui email. Untuk kartu fisiknya akan dikirim dalam waktu 1-14 hari kerja, harap bersabar!
Berikut Liputan6.com ulas cara daftar NPWP online dan syarat wajib pajaknya dari berbagai sumber, Kamis (28/1/2021).
Cara Daftar NPWP Online Bagian Syarat
Mempraktikkan cara daftar NPWP online harus dimulai dengan mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Sesuai dengan teknik daftarnya, yakni online, maka jaringan internet yang stabil sangat diperlukan. Beserta berkas yang sudah discan atau softfilenya. Berikut syarat daftar NPWP online:
Cara daftar NPWP online bagi karyawan harus mempersiapkan syarat-syarat seperti:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing
3. Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
4. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Cara daftar NPWP online bagi wiraswasta harus mempersiapkan syarat-syarat seperti:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT
3. Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP
4. Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)
5. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Cara daftar NPWP online bagi wanita yang sudah menikah harus mempersiapkan syarat-syarat seperti:
1. Fotokopi kartu NPWP suami
2. Fotokopi kartu keluarga
3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta
4. Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
5. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Advertisement
Cara Daftar NPWP Online Bagian Persiapan
Apabila sudah mempersiapkan syarat daftar NPWP online, praktiknya sudah bisa langsung dilakukan. Cara daftar NPWP online ini bisa diakses melalui halaman ereg.pajak.go.id.
Pastikan jaringan internetnya stambil dan bisa diandalkan. Meski cara daftar NPWP online lebih mudah daripada offline, tetapi prosesnya lebih lama. Kartu fisiknya baru akan dikirimkan setelah 1-14 hari kerja.
Akan tetapi, kartu elektronik NPWP sudah dikirimkan melalui email pendaftar pada hari itu juga. Jadi untuk keperluan tertentu, nomor NPWP bisa langsung digunakan setelah praktik cara daftar NPWP online diselesaikan.
Cara Daftar NPWP Online
1. Cara daftar NPWP online adalah mengunjungi alamat pendaftaran. Bagi yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu dengan pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
2. Cara daftar NPWP online kedua dengan memasukkan alamat email. Pastikan email yang dimasukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.
3. Cara daftar NPWP online ketiga dengan mengisi jenis Wajib Pajak (WP), pribadi atau badan.
4. Cara daftar NPWP online keempat dengan mengisi nama sesuai KTP, jangan sampai salah.
5. Cara daftar NPWP online kelima adalah memasukkan alamat email jika belum terisi beserta password dan ulangi sekali lagi.
6. Cara daftar NPWP online selanjutnya dengan mengisi nomor HP yang aktif dan akan terus digunakan oleh pendaftar. Lanjutkan sampai kolom kosong terisi semua.
7. Cara daftar NPWP online ketujuh dengan masuk, pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika perempuan yang sudah menikah.
8. Selanjutnya cara daftar NPWP online dengan memasukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
9. Setelah selesai mengisi berkas elektronik, cara daftar NPWP online berikutnya dengan klik “token”, cek email.
10. Lanjutkan cara daftar NPWP online dengan menyalin dan kopi nomor token ke menu dashboar. Klik kirim permohonan.
11. Cara daftar NPWP online sudah selesai dan tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke alamat yang sudah diisikan.
15. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri kembali di ereg.pajak.go.id
Advertisement
Cara Daftar NPWP Offline
Apabila tidak begitu percaya diri untuk mempraktikkan cara daftar NPWP online, bisa memilih cara yang offline. Cara ini mungkin membutuhkan dedikasi waktu lebih banyak. Pendaftar bisa melakukannya dengan datang langsung ke kantor pelayanan dan notaris. Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini:
Kantor Pelayanan
1. Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja
2. Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya
4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.
6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku. Namun bisa saja langsung jika tempat kamu terpencil.
Notaris Indonesia
1. Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data.
2. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration.
3. Notaris yang mengajukan permohonan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Permohonan disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik.
5. Melampirkan persyaratan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris, dan fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.
6. Selain melampirkan dokumen, Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran WP Badan.
Syarat Wajib Pajak dengan NPWP
Seseorang dikatakan sebagai wajib pajak bila telah memenuhi syarat yang ada. Syarat bagi peserta wajib pajak ialah penghasilan dalam satu tahun melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP sendiri berlaku bagi semua orang. Syarat PTKP sendiri telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016, sebagai berikut.
1. Untuk wajib pajak orang pribadi Rp 54 juta
2. Tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin Rp 4.5 juta
3. Untuk istri dengan penghasilan yang digabungan dengan suami Rp 54 juta
4. Tambahan maksimal tiga orang untuk keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat sebesar Rp 4.5 juta
Singkatnya, jika memiliki penghasilan sebesar Rp 4.5 juta perbulan, maka kamu dibebaskan dari pajak penghasilan. Akan tetapi jika penghasilan melebihi Rp 4.5 juta, maka wajib untuk membayar pajak penghasilan.
Advertisement