Liputan6.com, Jakarta Saat berencana melakukan perjalanan antar negara, akan dibutuhkan dokumen berupa paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat yang berwenang dari suatu negara. Di dalam paspor memuat identitas dari pemegangnya.
Baca Juga
Advertisement
Di Indonesia sendiri, penerbit paspor adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor, yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor).
Paspor elektronik merupakan jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Dahulu e-paspor bisa dibu secara online. Akan tetapi saat ini hanya dapat dilakukan dengan langsung datang ke Kantor Imigrasi.
Sedangkan untuk mendapatkan paspor biasa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia dan luar wilayah bisa mengajukan permohonan secara online, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu. Kendati demikian, tetap berlaku cara membuat paspor secara manual, yaitu dengan datang ke Kantor Imigrasi.
Namun yang perlu diingat, cara membuat paspor online tidak serta-merta membuat calon pemegang paspor bebas untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi. Sebab, proses lanjutan dari cara membuat paspor online tetap harus datang ke Kantor Imigrasi, tujuannya untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, serta foto.
Berikut ini Liputan6.com telah melansir dari Indonesia.go.id, perihal bagaimana cara membuat paspor online dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi, Minggu (28/2/2021).
Syarat Membuat Paspor
Sebelum lanjut bagaimana cara membuat paspor online, penting diketahui apa saja syarat membuat paspor. Berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, syarat membuat paspor adalah sebagai berikut:
I. WNI Berdomisili di Indonesia
1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
b. Kartu keluarga.
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:
- Nama
- Tanggal lahir
- Tempat lahir
- Nama orang tua
3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
b. Kartu keluarga.
c. Akta kelahiran atau surat baptis.
d. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
III. Calon TKI Domisili Indonesia
1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
b. Kartu keluarga.
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
e. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
f. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
- Nama
- Tanggal lahir
- Tempat lahir
- Nama orang tua
4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
IV. WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
b. Paspor biasa lama.
V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
b. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Penting untuk diinga, paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya. Batas usia anak sebagaimana dimaksud ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Cara Membuat Paspor Online
Ada beberapa langkah dalam cara membuat paspor online. Berikut penjelasannya:
1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online
Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.
Ketika membuat akun, masukkan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon. Kemudian pilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP, namun pilih yang lebih mudah dijangkau. Kemudian, pilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.
Selanjutnya, Anda akan mendapat file berformat pdf yang harus di download. Cetak file berupa barcode tersebut, kemudian tunjukkan kepada petugas ketika mendatangi Kantor Imigrasi.
2. Siapkan berkas membuat paspor
Kemudian, cara membuat paspor online dengan membawa berkas-berkas berikut:
- KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor
3. Datang ke Kantor Imigrasi
Tujuan ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Saat wawancara akan ditanyakan mengenai tujuan pembuatan paspor tersebut.
Kemudian, setelah proses wawancara Anda akan dipersilakan oleh petugas guna membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank. Namun, paspor yang dibuat tidak langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru jadi setidaknya empat hingga satu minggu.
Biaya Pembuatan Paspor
- Paspor biasa 48 halaman Rp300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp350.000,- (*saat ini belum tersedia)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp55.000,-
Advertisement