Liputan6.com, Jakarta Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sudah dikabulkan oleh pemerintah. Dalam kebijakan ini terdapat tiga skenario potongan pajak dalam penerapan relaksasi PPnBM tersebut, yaitu potongan 100 persen, potongan 50 persen, serta potongan 25 persen.
Baca Juga
Advertisement
Untuk penerapannya sendiri akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mulai pada Maret-Mei 2021, Tahap II pada Juni-Agustus 2021, dan Tahap III September-November 2021. Pada bulan Maret-Mei 2021, akan diberlakukan pemotongan pajak 100 persen, di mana artinya ketika membeli mobil baru maka tak dikenakan pajak, atau dengan kata lain pajak nol persen.
Hal ini tentu cukup membuat konsumen tertarik. Pasalnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada harga mobil baru yang jadi lebih murah. Kendati demikian, diberlakukannya pajak nol persen untuk mobil baru tidak untuk semua jenis mobil. Pajak nol persen tersebut hanya diperuntukkan untuk mobil dengan kubikasi mesin 1500 cc dan penggerak roda 4x2 atau gardan tunggal, serta mengandung komponen lokal sebanyak 70 persen.
Lantas, apa saja jenis mobil baru dengan PPnBM nol persen tersebut? Tidak perlu khawatir, melansir dari Otosia.com, dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, tercantum mobil baru dengan PPnBM nol persen yang terdiri dari enam pabrikan.
Berikut ini Liputan6.com telah merangkum informasi mengenai apa saja jenis mobil baru dengan PPnBM nol persen yang patut dijadikan incaran, Minggu (28/2/2021).
Daftar Mobil Baru dengan PPnBM Nol Persen
Dilansir dari Otosia.com berikut ini terdapat enam pabrikan mobil yang produknya mendapat pajak nol persen. Di bawah ini 21 mobil baru dengan PPnBM nol persen tersebut:
Â
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Rush
5. Toyota Raize
6. Toyota Avanza
7. Daihatsu Xenia
8. Daihatsu Grand Max Minibus
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Honda Brio RS
15. Honda Mobilio
16. Honda BR-V
17. Honda HR-V
18. Suzuki New Ertiga
19. Suzuki XL-7
20. Nissan Livina
21. Wuling Confero
Advertisement
Mobil Baru yang Tidak Dapat Pajak Nol Persen
Di sisi lain, terdapat beberapa mobil dengan kubikasi di bawah 1500 cc yang tidak mendapatkan keringanan pajak nol persen tersebut, yaitu mobil CBU dan LCGC. Lantas apa saja mobil yang dimaksud? Berikut daftarnya:
Â
Mobil CBU
1. Suzuki Ignis - CBU India
2. Suzuki Baleno - CBU India
3. Suzuki Baleno - CBU India
4. Suzuki SX4 S-Cross - CBU India
5. Honda Civic Hatchback - CBU Thailand
6. Daihatsu Sirion - CBU Malaysia
7. Mitsubishi Eclipse Cross - CBU Jepang
8. Kia Seltos - CBU Thailand
9. Kia Picanto - CBU Korea Selatan
10. Mazda2 - CBU Thailand
11. MG ZS - CBU Thailand
12. MG HS - CBU Thailand
13. Volkswagen Polo - CBU India
14. Renault Kwid Climber - CBU India
15. Renault Triber - CBU India
Â
Mobil LCGC
1. Toyota Agya
2. Toyota Calya
3. Daihatsu Ayla
4. Daihatsu Sigra
5. Suzuki Karimun Wagon R
6. Honda Brio Satya
Tips Sebelum Beli Mobil Baru
Kendati sudah resmi dilaksanakannya kebijakan mengenai mobil baru dengan PPnBM nol persen. Tapi perlu diperhatikan beberapa hal sebelum membeli mobil baru berikut ini:
Biaya dan Kebutuhan
Ketika mencari mobil baru yang harus diperhatikan adalah biaya maksimal. Calon pembeli juga perlu mendefinisikan kendaraan yang menjadi kebutuhannya. Contoh, jika konsumen belum berkeluarga, mobil dengan bangku 2 baris terbilang lebih cocok untuk kendaraan harian.
Kemudian konsumen dapat mencari informasi mengenai mobil yang sesuai dengan kriteria di website resmi. Selain itu, coba kunjungi dealer dan lakukan test drive langsung untuk mendapat informasi berkendara yang lebih lengkap.
Â
Program Dealer
Konsumen juga bisa mencermati program penjualan yang sedang berlaku di dealer. Umumnya sales akan menawarkan beragam hal, mulai bonus pembelian, diskon, hingga skema pembiayaan. Dengan fasilitas yang ditawarkan tersebut, pembelian mobil baru jadi lebih ringan dan menguntungkan konsumen.
Â
Skema Pembiayaan
Dalam mempertimbangkan biaya pembelian mobil baru, konsumen bisa mencermati skema pembiayaan yang ditawarkan. Perusahaan leasing umumnya memiliki besaran bunga dan tenor yang berbeda. Kemudian, coba tanyakan kepada sales, terkait rekomendasi rencana pembayaran.
Â
Aspek Purna Jual
Selain harga beli, layanan purna jual juga perlu dipertimbangkan. Ini berkaitan dengan kemudahan dan biaya untuk melakukan perawatan mobil. Pastikan kendaraan yang dibeli punya jaringan bengkel resmi yang luas, ketersediaan suku cadang asli, dan tenaga mekaniknya.
Â
Harga Jual Kembali
Terakhir, jangan lupa pikirkan harga jual kembali. Terlebih untuk konsumen perdana. Pasalnya, ada kemungkinan timbul keinginan untuk ganti ke model lain saat bosan.
Meski peraturan mengenai mobil baru dengan PPnBM nol persen sudah resmi akan diberlakukan. Sebagai konsumen hendaknya lebih bijak dan mempertimbangkan berbagai aspek di dalamnya.
Advertisement