Sukses

6 Fakta Mark Sungkar Terseret Korupsi, Anggaran Sudah Dikembalikan ke Negara

Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp 399 juta dari kegiatan Triathlon.

Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar. Sang ayah yakni Mark Sungkar dikabarkan terseret dalam kasus korupsi. Ia telah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 649,9 juta berkaitan kegiatan olahraga Triathlon.

Mark Sungkar didakwa dengan membuat laporan keuangan fiktif dalam rangka memperkaya diri sendiri. Jaksa Penuntut Umum  dalam dakwaannya menyebut bahwa tindakan Mark Sungkar baik sendiri maupun bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo dan saksi Santi Asokamala pada sekitar Januari 2018, dikutip dari Merdeka.

Terdakwa telah membuat laporan keuangan fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa. Selain itu, Jaksa juga menyebutkan jika Mark turut melanggar Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga No. 1047/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Usai ramai isu yang menyudutkan dirinya, Mark Sungkar pun akhirnya buka suara. Berikut ini 5 fakta kasus korupsi yang melilit Mark Sungkar yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Kamis (4/3/2021).

2 dari 7 halaman

1. Membuat Laporan Keuangan Fiktif

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar telah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 649,9 juta berkaitan kegiatan olahraga Triathlon. Dengan membuat laporan keuangan fiktif dalam rangka memperkaya diri sendiri. Menurut JPU, terdakwa telah membuat laporan keuangan fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa.

"Secara melawan hukum yaitu Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata jaksa ketika membacakan dakwaanya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (2/3/2021).

3 dari 7 halaman

2. Tak Serahkan Sisa Anggaran

Lebih lanjut, jaksa menambahkan dalam dakwaanya jika Mark disebut turut memakai uang sisa anggaran dari akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung dan tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Mark Sungkar," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, jaksa merincikan kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 694.900.000 tersebar kepada terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) sebesar Rp 150.650.000.

4 dari 7 halaman

3. Pernyataan Kemenpora

Seperti diketahui, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri ketika menjadi ketum PP FTI periode 2015-2019 lewat dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Selain itu Mark Sungkar juga didakwa telah membuat laporan keuangan fiktif. 

Menurut penuturan Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, ia menanggapi kasus yang menimpa Mark Sungkar. Gatot mengaku pihaknya tidak akan campur tangan karena menghormati proses hukum.

"Kami cukup prihatin atas kejadian itu tapi proses hukum kami tidak ingin campur tangan. Kami menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Gatot saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/3/2021).

Menyinggung soal keterlambatan penyerahan laporan keuangan, Sekretaris Kemenpora ini mengakui ada beberapa cabor yang molor memberikan laporan pertanggungjawaban pada 2019 ke belakang meski hanya bebeberapa minggu. Untuk 2020, penyerahan laporan keuangan masih dalam batas normal.

5 dari 7 halaman

4. Kuasa Hukum Mark Sungkar

Melalui Kuasa Hukumnya Fahri Bachmid, ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu memberikan informasi kepada publik terkait kasus yang menjeratnya dengan tuduhan merugikan negara senilai ratusan juta rupiah. 

“Klien kami selaku pimpinan dalam PPFTI pada 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara profesional kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), bertanggal 29 November 2017. Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami. Untuk kepentingan itu kami mendudukan persoalan ini pada konteks yang tepat dan proporsional,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021).

“Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana (SENGAJA) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” sambungnya.

6 dari 7 halaman

5. Mark Sungkar Buka Suara

Kemelut masalah tersebut, kuasa hukum Mark Sungkar menyebut jika kliennya justru bermaksud membantu menyelesaiannya dengan mengundang pihak PPFTI Pusat (Sita & Ricky) dan pihak Arman yang diwakili oleh dua orang bagian keuangan. 

"Saat itulah pertama kali klien kami mengetahui Juknis Anggaran setelah paparan oleh sdr. Ricky. Bahwa setelah sama-sama mencermati Juknis Anggaran, perwakilan dari Armand meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan laporannya. Tetapi kemudian, sdri. Sita melaporkan bahwa Sebagian laporan baru diterima olehnya 19 hari (24 Oktober 2019) setelah pertemuan. Jadi, tak mungkin ada asap jika tak ada api, ada semacam keadaan yang sifatnya kausalitas dalam konteks itu,” ujar Fahri Bachmid.

Ia menilai, negara seperti mempersulit pencairan dana dan juga laporan pun dipersulit dengan berbagai cara. Antara lain, berkas yang sudah diserahkan dikatakan belum diterima ataupun terselip dan minta untuk dikirim ulang dan lain-lain. Proses pun berjalan sangat lama. Akibatnya diisukan bahwa Ketua Umum PPFTI yakni Mark Sungkar tidak kooperatif dan sulit dihubungi.

Team Likwidasi yang menangani kasus yang tidak terselesaikan, meminta pertanggunjawaban dari Ketum PPFTI melalui wawancara secara langsung, dan setelah tiga kali pertemuan, Team likwaidasi justru menyatakan hal yang membuat klien kami terkejut dan terharu, Yaitu: dengan kalimatnya Bahwa “Mark Sungkar” anda selama ini ternyata telah dikriminalisasi.

“Sekali lagi, yang berhutang ini siapa jadinya? Dalam perkara ini, Klien kami (Mark Sungkar) telah menjadi tumbal atas sebuah kebijakan yang bertendensi kriminalisasi serta korban kebobrokan Managemen Kemenpora pada saat itu. Kami ingin kebenaran terungkap dengan jelas, tentunya linier untuk tercapainya keadilan untuk klien kami, Mark Sungkar,” jelas Fahri Bachmid.

7 dari 7 halaman

6. Anggaran Dikembalikan

Prinsip pengunaan anggaran sebagai bagian dari sistem pertanggung jawaban pengunaan keuangan telah sesuai dengan peruntukan dalam sebagaimana telah diatur dalam JUKNIS. Yakni untuk membayar honorarium Atlet, Pelatih, Manager dll.

Namun karena dianggap tidak sesuai peruntukan maka seluruh dana yang telah diterima Rp. 694.900.000 diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami. Dengan kata lain, perjuangan mereka untuk Merah Putih tidak/belum dibayar, walaupun keringatnya sudah kering. Jumlah Rp. 399.700.000 pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017 dan yang lain yang belum menerima haknya.