Liputan6.com, Jakarta Cara mendapatkan EFIN sangat penting untuk lapor SPT melalui e-Filing. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan dengan mengajukan ke kantor pelayanan pajak terdekat. Selain datang langsung ke kantor pajak, cara mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online.
Baca Juga
Cara mendapatkan EFIN secara online dapat mempermudah pengurusan SPT tahunan di masa pandemi. Dengan cara mendapatkan EFIN secara online, Anda tak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak. Cara mendapatkan EFIN secara online ini pastinya lebih praktis dan aman.
Advertisement
Berikut cara mendapatkan EFIN secara online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(4/3/2021).
Mengenal EFIN
Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perpajakan di Ditjen Pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Dengan EFIN wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di kantor pelayanan pajak (E-Filling). EFIN menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan ke sistem pajak online.
Dengan melaporkan pajak secara online atau E-Filling, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Advertisement
Cara mendapatkan EFIN secara online
Kini Ditjen Pajak makin mempermudah pengajuan EFIN. Cara mendapatkan EFIN saat ini bisa dilakukan secara online. Anda cukup mengirimkan syarat yang diminta ke alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai NPWP terdaftar. Satu email wajib bajak hanya bisa digunakan untuk memohon satu EFIN.
Berikut cara mendapatkan EFIN secara online:
1. Cari tahu alamat email resmi KPP Anda. KPP ini harus sesuai KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
2. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.
3. Isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.
4. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor hp aktif.
5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.
6. Kirim
7. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika masih belum mendapat balasan Anda bisa mengirimkan ulang permohonan EFIN sesuai cara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
Cara mendapatkan EFIN yang lupa
Jika di tahun sebelumnya Anda sudah memiliki EFIN dan Anda lupa EFIN tersebut, Anda juga bisa mengajukan permohonan EFIN kembali. Untuk cara mendapatkan EFIN yang lupa, Anda juga bisa mengajukannya lewat email KPP terdaftar. Cara mengajukan EFIN yang lupa perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO). Berikut cara mendapatkan EFIN yang lupa:
1. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.
2. Pada subjek, tulis Lupa EFIN.
3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor hp aktif.
4. Lampirkan scan KTP dan NPWP.
5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.
6. Kirim.
7. Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
Panduan meminta EFIN yang lupa juga bisa dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak, dan livechat di www.pajak.go.id
Advertisement
Cara lapor SPT tahunan online (E-Filling)
Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.
Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.
Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.
Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.
Cara lapor SPT tahunan online (E-Filling)
Selanjutnya Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).
Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.
Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.
Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.
Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim. Segera buka email, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Advertisement