Sukses

7 Tujuan ASEAN Didirikan, Sejarah, dan Prinsipnya

Tujuan ASEAN didirikan tertuang dalam Deklarasi Bangkok.

Liputan6.com, Jakarta ASEAN dibentuk pada 8 Agustus 1967. Tujuan ASEAN didirikan tertuang dalam Deklarasi Bangkok dengan tujuh poin penting. ASEAN merupakan wadah perdamaian bagi negara-negara di Asia Tenggara.

Bagi Indonesia, tujuan ASEAN dapat memberikan manfaat tersendiri. Mendorong Indonesia menjadi negara maju, menjalin kerja sama di bidang pembangunan dan ekonomi, serta memperjuangkan kepentingan nasionalnya. 

Tidak hanya tujuan ASEAN didirikan yang menjadi penting. Ada tiga pilar utama yang juga melandasinya. Pilar yang dimaksudkan, Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community).

Berikut Liputan6.com ulas tujuan ASEAN didirikan, sejarah, dan prinsipnya dari berbagai sumber, Selasa (9/3/2021).

2 dari 6 halaman

Tujuan ASEAN Didirikan dalam Deklarasi Bangkok

ASEAN merupakan salah satu bentuk wadah wujud perdamaian dunia. Perdamaian ini dimulai dari kawasan Asia Tenggara. Tujuan ASEAN memang untuk menciptakan perdamaian dan kesejahteraan.

Hanya saja, awal mula terbentuknya tujuan ASEAN ini tetap di awali sebuah konflik. Pada tahun 1960-an lalu, ada situasi rawan konflik yang harus diselesaikan. Konflik ini berkaitan dengan perebutan pengaruh ideologi megara-negara besar.

Berikut tujuan ASEAN didirikan dalam Deklarasi Bangkok:

1. Tujuan ASEAN didirikan adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.

2. Tujuan ASEAN didirikan adalah meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;

3. Tujuan ASEAN didirikan adalah meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi;

4. Tujuan ASEAN didirikan adalah saling memberikan bantuan dalam bentuk saran-saran pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik, dan admistrasi;

5. Tujuan ASEAN didirikan adalah bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka;

6. Tujuan ASEAN didirikan adalah memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara; dan

7. Tujuan ASEAN didirikan adalah memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai onrganisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan yang serupa, dan untuk menjajagi segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara mereka sendiri.

3 dari 6 halaman

Sejarah Didirikannya ASEAN

ASEAN disahkan melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari beberapa negara seperti, Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso Ramos (Filipina), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

Saat ini, negara-negara yang masih aktif tergabung dalam organisasi ini diantaranya ialah, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Dalam situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), disebutkan, bahwa saat ini ASEAN telah memiliki Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Tujuannya, untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat (legal personality), dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.

Isi piagam tersebut tak lain menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN.

Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara atau pemerintahan negara anggota ASEAN. Piagam ASEAN mulai berlaku efektif atau enter into force pada tanggal 15 Desember 2008, 30 hari setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN. Indonesia dalam hal ini meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008.

4 dari 6 halaman

Pembentukan Komunitas ASEAN

Pembentukan Komunitas ASEAN diawali dengan komitmen para pemimpin ASEAN dengan ditandatanganinya ASEAN Vision 2020 di Kuala Lumpur pada tahun 1997 yang mencita-citakan ASEAN sebagai suatu komunitas yang berpandangan maju, hidup dalam lingkungan yang damai, stabil dan makmur, dipersatukan oleh hubungan kemitraan dalam pembangunan yang dinamis dan masyarakat yang saling peduli.

Tujuan dari pembentukan Komunitas ASEAN adalah untuk lebih mempererat integrasi ASEAN dalam menghadapi perkembangan konstelasi politik internasional. ASEAN menyadari sepenuhnya bahwa ASEAN perlu menyesuaikan cara pandangnya agar dapat lebih terbuka dalam menghadapi permasalahan-permasalahan internal dan eksternal.

Negara-negara anggota ASEAN menyadari bahwa pentingnya meningkatkan solidaritas, kohesivitas, dan efektivitas kerjasama. Untuk menjaga keseimbangan itu, pembentukan Komunitas ASEAN 2015 berlandaskan pada 3 pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community).

5 dari 6 halaman

Prinsip Didirikannya ASEAN

ASEAN memiliki prinsip yang selalu dipegang teguh oleh tiap negara anggotanya.

Prinsip tersebut meliputi:

1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;

2. Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;

3. Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;

4. Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.

6 dari 6 halaman

Manfaat Kerja Sama ASEAN bagi Indonesia

Menurut Sekretariat Nasional ASEAN - Indonesia yang dilansir dari setnas-asean.id, ada tiga manfaat kerja sama ASEAN bagi Indonesia meliputi:

1. Menciptakan stabilitas, perdamaian, dan keteraturan di kawasan ASEAN sehingga dapat melanjutkan pembangunan di segala bidang dan dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang lebih maju;

2. Menjalin kerja sama di bidang pembangunan dan percepatan pemajuan ekonomi, antara lain, perluasan perdagangan, investasi, kepariwisataan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang pendidikan;

3. Sebagai wadah bagi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di kawasan Asia Tenggara dan kepentingan bersama di forum internasional.

 

Video Terkini