Liputan6.com, Jakarta Cara menghitung PPh 21 penting diketahui oleh para wajib pajak. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 21 ayat (1), PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Cara menghitung PPh 21 biasanya dilakukan oleh orang yang berperan sebagai pemotong PPh 21 seperti bagian keuangan perusahaan atau pengusaha yang mengurus pajaknya sendiri. Cara menghitung PPh 21 juga penting diketahui para penerima penghasilan untuk mengetahui ke mana penghasilan dipotong.
Advertisement
Baca Juga
Cara menghitung PPh 21 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara menghitung PPh 21 harus berdasarkan dengan tarif PTKP yang berlaku. Dengan cara menghitung PPh 21 Anda jadi tahu pajak yang dibayarkan.
Berikut cara menghitung PPh 21 yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (14/3/2021).
Orang yang dikenakan PPh 21
Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:
1. Pegawai.
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.
3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:
5. Mantan pegawai; dan/atau
6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Advertisement
Tarif PPh 21
Tarif Pajak Penghasilan PPh21 Dengan NPWP
Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000: 5%
Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000: 15%
Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000: 25%
Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000: 30%
Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Tanpa NPWP
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 21 lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Â
Cara menghitung PPh 21 dari gaji kotor tanpa tunjangan
Cara menghitung PPh 21 ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. Berikut cara menghitungnya:
Ani seorang lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Tarif PPh: 15%
- PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000
Advertisement
Cara menghitung PPh 21 dari gaji bersih dengan tunjangan pajak
Cara menghitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong. Berikut cara menghitungnya:
Toni seorang laki-laki lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka begini cara menghitung PPh 21:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Tarif PPh: 15%
- Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Total gaji bruto: 10.825.000
- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
Cara menghitung PPh 21 dari gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan
Cara menghitung PPh 21 dengan ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan. Berikut cara menghitungnya:
Budi seorang laki-laki lajang yang menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000 maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Total gaji bruto: Rp 10.000.000 - Tarif PPh 21: 15%
- Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
Advertisement
Cara menghitung PPh 21 karyawan tetap
Ani seorang karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami dari Ani merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil. Anii menerima gaji Rp5.000.000,00 sebulan. Perusahaan Ani mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000,00 sebulan.
Ani juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan Ani membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji.
Gaji: Rp 5.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp 50.000,00
Premi Jaminan Kematian: Rp 15.000,00
Penghasilan bruto: Rp 5.065.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5% X Rp 5.065.000,00 = Rp 253.250,00
Iuran Pensiun: Rp 50.000,00
Iuran Jaminan Hari Tua: 100.000,00
Jumlah pengurangan = Rp 403.250,00
Penghasilan neto sebulan: Rp 4.661.750,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 X Rp 4.661.750,00 = Rp 55.941.000.00
PTKP setahun = Rp 54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun Ani: 55.941.000.00 - 54.000.000,00 = 1.941.000,00
PPh 21 Terutang Setahun = 5%x1.941.000 = 97.050
Â
Â