Liputan6.com, Jakarta Pada Selasa (30/3/2021) Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan tersebut menjelaskan mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Termasuk beberapa bentuk layanan publik yang bersifat komersial, seperti café, transportasi umum, mall, radio, usaha karaoke dan lain sebagainya. Hal itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Namun, ada juga yang menanggapinya dengan santai dan dibuat sebagai bahan hiburan. Seperti yang dibagikan pada akun Twitter @slowtai.
Cuitan tersebut kemudian mengundang warganet lain untuk turut membalas cuitan serupa. Dilengkapi dengan foto seorang laki-laki yang tidur berhamburan uang di atas kasur, membuat cuitan tersebut curi perhatian.
Dilansir dari akun Twitter @slowtai, berikut Liputan6.com rangkum beberapa respons warganet Twitter tentang PP yang mewajibkan bayar royalti jika memutar lagu di layanan publik, Kamis (8/4/2021).
1. Opick setiap lagu Ramadan Tiba diputar di Mal.
Advertisement
2. Jamrud sepanjang tahun saat ada yang ulang tahun.
3. Payung Teduh tiap ada yang daftar akad di KUA.
Advertisement
4. R. Kelly setiap ada acara gathering kick off agen asuransi.
5. Pamungkas tiap ada yang 'When Pamungkas said...'.
Advertisement