Sukses

Cara Daftar Pajak Online Pribadi, dari Registrasi Sampai Terima NPWP

Cara daftar pajak online bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkahnya dan menyiapkan persyaratan.

Liputan6.com, Jakarta Cara daftar pajak online atau NPWP pribadi bisa dilakukan dengan cukup mudah. Kamu tinggal membuka situsnya di HP maupun laptop, kemudian mengikuti langkah-langkah registrasi dan mengisi formulir.

NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Membuat dan memiliki NPWP merupakan sarana administrasi perpajakan. Tujuan utamanya, untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak bagi warga negara Indonesia. 

Cara daftar pajak online bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkahnya dan menyiapkan persyaratan. Persyaratan ini berbeda untuk karyawan, wiraswasta, dan wanita yang sudah menikah.

Oleh karena itu, kamu perlu mengenali persyaratannya dan langkah-langkah daftar pajak online yang tidak terlalu rumit ini. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (17/4/2021) tentang cara daftar pajak online.

2 dari 5 halaman

Syarat-Syarat Daftar Pajak atau Membuat NPWP

Sebelum mengenali cara daftar pajak online, kamu tentunya perlu mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Pasalnya, syarat bagi masing-masing orang (karyawan, wiraswasta, dan wanita yang sudah menikah) berbeda tergantung pekerjaannya.

Berikut beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan sebagai cara daftar pajak online:

Syarat Membuat NPWP bagi Karyawan

- Fotokopi KTP

- Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing

- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

 

Syarat Membuat NPWP bagi Wiraswasta/Pekerjaan Bebas

- Fotokopi KTP

- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT

- Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP

- Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

 

Syarat Membuat NPWP bagi Wanita Menikah

- Fotokopi kartu NPWP suami

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta

- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

3 dari 5 halaman

Cara Daftar Pajak Online (Registrasi)

Cara daftar pajak online adalah dengan mengakses ereg.pajak.go.id dan tinggal mengikuti cara pengisiannya. Kamu juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online.

Berikut langkah-langkah cara daftar pajak online:

1. Masuk ke link https://ereg.pajak.go.id/daftar

2. Masukkan alamat email dan captcha yang diminta. Pastikan email yang dimasukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration.

3. Klik atau salin tautan aktivasi yang diberikan dalam email tersebut. Setelah mengklik tautan aktivasi, kamu akan diarahkan pada laman langkah ke-2 e-Reg Pajak.

4. Pilih jenis pajak yang akan dibuat, pribadi atau badan.

5. Isi nama sesuai KTP

6. Isi alamat email jika belum terisi

7. Isi password dan ulangi

8. Isi No.HP yang aktif dan akan terus digunakan

9. Isi pertanyaan keamanan dan jawabannya.

10. Isi captcha yang diminta.

11. Klik daftar. Setelah itu kamu akan mendapat konfirmasi bahwa pendaftaran akun berhasil.

12. Setelah registrasi langkah ke-2 selesai, cek kembali email. Buka email yang dikirimkan dari DJP.

13. Klik tautan aktivasi yang diberikan di email tersebut.

14. Selanjutnya login ke ereg.pajak.id/login. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

4 dari 5 halaman

Cara Daftar Pajak Online (Isi Formulir)

Setelah masuk kek e-Reg Pajak, kamu akan dibawa ke halaman pengisian formulir. Berikut cara daftar pajak online dalam mengisi formulir:

1. Pilih kategori wajib pajak. Ada lima kategori wajib pajak yang bisa dipilih; orang pribadi. wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (WBT). Untuk orang pribadi, kamu bisa mencentang opsi Orang pribadi.

2. Pilih status wajib pajak yang terdiri dari NPWP pusat, cabang, dan OPPT. Untuk NPWP Pribadi, kamu bisa memilih status pusat.

3. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor kartu keluarga.

4. Isi formulir identitas pribadi.

5. Isi formulir sumber penghasilan utama.

6. Isi lamat KTP, domisili dan alamat usaha jika memiliki usaha.

7. Isi info tambahan jika memiliki tanggungan dan isi kisaran penghasilan perbulannya.

8. Unggah scan KTP terbaru

9. Centang kotak benar untuk menyetujui syarat dan ketentuan. Isi juga kotak lengkap dan klik simpan.

10. Setelah klik simpan, klik minta token. Isikan kode captcha dan klik submit.

12. Kode token akan dikirimkan ke email. Salin nomor token.

13. Kembali ke laman pendaftaran, klik kirim permohonan. Isi nomor token yang sudah disalin sebelumnya.

14. Klik kirim.

15. Kamu akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi apakah permohonanmu diterima atau ditolak. Jika diterima kamu akan diberi rincian nomor NPWP dan kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos. Jika permohonan ditolak, kamu akan diminta melakukan permohonan kembali.

5 dari 5 halaman

Cara Daftar Pajak Secara Langsung

Jika kamu masih merasa tidak yakin mengikuti cara daftar pajak online, langkah offline atau datang langsung ke kantor pajak bisa dilakukan. Kamu bisa melakukannya dengan datang langsung ke kantor pelayanan dan notaris.

Berikut cara daftar pajak secara langsung:

Kantor Pelayanan Pajak

1. Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja

2. Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.

3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya

4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.

6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku. Namun bisa saja langsung jika tempat kamu terpencil.

 

Notaris Indonesia

1. Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data.

2. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration.

3. Notaris yang mengajukan permohonan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Permohonan disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik.

5. Melampirkan persyaratan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris, dan fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.

6. Selain melampirkan dokumen, Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran WP Badan.

 

Video Terkini