Liputan6.com, Jakarta Tentu masih teringat jelas soal kasus Sunda Empire yang muncul dan sempat buat geger masyarakat Indonesia. Kehebohan ini muncul pada awal 2020 lalu dimana sekelompok orang mendirikan keraton atau kerajaan baru.
Baca Juga
Advertisement
Kelompok yang mengatasnamakan dirinya Sunda Empire-Earth Empire itu pun kemudian diringkus oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Pada 28 Januari 2020, Ki Ageng Rangga ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. Dua hari kemudian, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum selaku Kaisar dan Ki Ageng Rangga atau Rangga selaku Sekretaris Jenderal Sunda Empire. Mereka ditangkap atas tindakan penyebaran berita bohong.
Kini kabar terbarunya, ketiga petinggi tersebut sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Mereka yang sebelumnya divonis bersalah menyebarkan berita bohong mendapatkan asimilasi Covid-19.
Berikut ini Liputan6.com rangkum 3 fakta para petinggi Sunda Empire yang sudah bebas dirangkum dari ebrbagai sumber, Selasa (27/4/2021).
1. Dapat Asimilasi Covid-19.
Tiga petinggi kelompok Sunda Empire mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebelumnya mereka menjadi terpidana kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut antaralain, Ki Ageng Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum. Rangga dan Nasri Banks kini sudah bebas dan tak lai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan, Raden Ratna juga bebas dari di Lapas Wanita Sukamiskin.
Menurut Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono bebasnya Rangga dan Nasri dari masa hukuman penjara karena mendapatkan program asimilasi Covid-19. Rangga dan Nasri bebas sejak 13 April 2021.Â
"Mereka mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran. Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM," kata Tri, Senin (26/4/2021).
Advertisement
2. Berkelakuan Baik
Menurut Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono, Rangga dan Nasri berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Sudah bebas, itu berarti Rangga dan Nasri mendekam di lapas khusus narkotika selama enam bulan. Sebelumnya, Rangga dieksekusi jaksa pada November 2020.
"Semua kegiatan keagamaan, pembinaan, diikuti," ujarnya.
Tri mengatakan, pihaknya juga sudah memberi pesan kepada Rangga dan Nasri agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Sudah disampaikan. Beliau-beliau asimilasi di rumah, tidak boleh keluar kota. Tidak mengulangi perbuatan," tuturnya.
3. Wajib Lapor
Kepala Rutan Perempuan Bandung Moneka Mayamurti juga ikut menegaskan jika ketiga narapidana kasus Sunda Empire itu tidak bebas murni.
"Iya, bebas asimilasi rumah, bukan bebas murni," ucapnya, dikutip dari Merdeka.
Walaupun bebas berkat asimilasi dan bukan bebas murni, Kuasa hukum Rangga, Erwin Syahduddi menjelaskan jika ketiga petinggi Sunda Empire tersebut masih berstatus narapidana. Maka mereka masih diharuskan untuk wajib lapor dan kegiatannya di tengah masyarakat masih dibatasi.
Advertisement