Sukses

Pengertian Hukum Menurut Ahli, Unsur, Sifat, Tujuan, dan Fungsinya

Hukum mengatur apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian hukum merupakan dasar dari ilmu hukum. Hukum adalah sesuatu yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Hukum mengatur apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan. Hukum digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, untuk menghukum dan untuk memerintah.

Pengertian hukum memainkan peran sentral dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Pengertian hukum sudah banyak dijelaskan oleh para ahli dan ilmuwan. Hukum memiliki kekuatan untuk mengatur manusia. Pengertian hukum memainkan peran berbeda dalam kehidupan setiap orang.

Pengertian hukum terkait dengan sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan. Hukum memiliki banyak tujuan dan fungsi yang membantu menjaga perdamaian. Hukum juga membantu menetapkan standar yang juga melindungi hak-hak rakyat.

Tanpa hukum, masyarakat bahkan tidak akan mendapatkan hak-hak dasar yang layak mereka dapatkan. Maka dari itu, penting mengetahui pengertian hukum. Berikut pengertian hukum, unsur, sifat, tujuan, dan fungsinya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(28/4/2021).

2 dari 7 halaman

Pengertian hukum secara umum

Menurut KBBI, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum juga merupakan patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.

Secara umum, hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku. Hukum adalah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan adat istiadat, praktik, dan tata tertib masyarakat yang diakui mengikat oleh masyarakat.

3 dari 7 halaman

Pengertian hukum menurut ahli

Plato

Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Montesquieu

Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

Austin

Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

Bellfroid

Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

E. Utrecht

Pengertian hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

Immanuel Kant

Pengertian hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.

4 dari 7 halaman

Pengertian hukum menurut ahli

S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Samidjo

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku.

M.H. Tirtaamidjata

Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

5 dari 7 halaman

Unsur-unsur hukum

Hukum mempunyai kategori atau unsur – unsur yang merupakan kerangka dari hukum, yaitu:

- Subyek yang membuatnya (ordenings subject) yaitu kewibawaan atau otoritas.

- Dasar (substraat) dari tataran hukum atau obyek yang diatur tata hukum yang bersangkutan yaitu masyarakat yang di organisasikan.

- Berkaitan dengan itu hukum adalah perintah, izin, janji dan disposisi (peraturan yang disediakan).

- Norma hukum (Sollen yang seharusnya diwujudkan dalam Sein)

- Isi dari tata hukum adalah kehidupan sosial dalam masyarakat

- Hubungan hukum (antara subyek hukum dengan subyek hukum dan subyek hukum dengan obyek hukum).

- Dasar hukum (fakta), akibat hukum dan fakta hukum (peristiwa yang diatur oleh hukum).

Menurut C.S.T Kansil, unsur-unsur hukum meliputi:

- peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

- peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;

- peraturan itu bersifat memaksa;

- sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

6 dari 7 halaman

Sifat hukum

Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.

Menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

7 dari 7 halaman

Tujuan dan fungsi hukum

Tujuan hukum

Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarak itu. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

Fungsi hukum

Fungsi hukum menurut Friedmann dan Rescoe Pound adalah:

- Sebagai saran pengendali sosial (social control) yaitu sistem hukum menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar atau pantas.

- Sebagai sarana penyelesaian (dispute settlement).

- Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.