Sukses

4 Ancaman Hukuman Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas, Bisa Penjara 10 Tahun

Pelaku penggunaan alat rapid tes antigen bekas akan ditindak dengan tegas.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penggunaan alat rapid test bekasi baru saja ditemukan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini PT Kimia Farma Diagnostika menjadi sorotan terkait ada oknum terkait yang memanfaatkan rapid test antigen untuk meraup keuntungan. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan motif pelaku memakai alat rapid test bekas yakni untuk mendapatkan keuntungan. Panca Putra juga menjelaskan keuntungan ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar dan telah dilakukan sejak Desember 2020. Pihak kepolisian kini menyita Rp 149 juta dari pelaku.

"Untuk motifnya, para pelaku demi mendapatkan keuntungan. Kita menyita Rp 149 juta," kata Panca dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (29/4).

Panca Putra juga mengungkapkan fakta bahwa Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan sekaligus Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu, berinisial PM, bisa meraup keuntungan Rp30 juta per hari dari pelayanan rapid test antigen bekas.

Praktik culas yang dilakukan oknum tersebut membuat publik merasa geram. Kini publik menanti hukuman yang pantas untuk pelaku. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, ancaman hukuman pelaku kasus rapid test antigen bekas, Sabtu (1/5/2021).

 

2 dari 5 halaman

1. Dipecat dan diproses hukum secara tegas.

Menteri BUMN Erick Thohir ikut berusara terkait kasus rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Erick mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang melakukan praktik culas. Menurut Erick, okunum tersebut melakuakn kejahatan yang tidak etis dan bisa membahayakan kesehatan orang lain.

Tidak etisnya pelaku tersebut akan ditindak tegas oleh pihak berwajib. Erick Thohir menyampaikan bahwa ia meminta untuk melakukan proses pemecatan pihak terkait dan diproses hukum secara tegas.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

3 dari 5 halaman

2. Tindakan tegas aparat kepolisian.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito meminta petugas penyedia layanan tes antigen melakukan pengambilan sampel sesuai prosedur yang ditetapkan. Wiku dengan tegas mengungkapkan bahwa kejadian praktik yang tidak benar akan ada konsekuensi hukum.

"Satgas COVID-19 ingatkan penyedia layanan tes antigen tidak bermain-main dengan nyawa manusia. Lakukanlah testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," tegas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 29 April 2021.

Wiku juga memastikan bahwa pelaku kasus alat rapid test antigen bekas akan menerima konsekuensi penindakan tegas dari aparat kepolisian.

"Apabila ada yang berani untuk melakukan tindakan serupa, Satgas pastikan akan ada konsekuensi penindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya."

4 dari 5 halaman

3. DPR minta pelaku dihukum berat

Tidak hanya Erick Thohir dan Wiku Adisasmito, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher juga meminta adanya pemeriksaan semua tempat pelayanan tes COVID-19 di tempat umum. Hal itu dikarenakan terbongkarnya praktik culas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Netty berujar bahwa pelaku wajib dihukum dengan hukuman yang berat. Hal itu dikarena bencana global malah dijadikan sebagai lahan bisnis mencari keuntungan dengan cara yang curang.

"Berikan hukuman berat bagi mereka yang menjadikan bencana sebagai lahan bisnis, bahkan mencari keuntungan dengan cara-cara curang. Oleh karena itu, sudah sepantasnya pihak-pihak yang menjadikan bencana COVID-19 ini sebagai lahan bisnis untuk memperkaya diri sendiri ditindak tegas. Selain tidak terpuji, taruhannya juga nyawa manusia," kata Netty Prasetiyani Aher.

5 dari 5 halaman

4. Terjerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Hukuman berat dipastikan akan didapatkan pelaku kasus alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Hukuman berat itu didasarkan pada tindakan tidak etis terhadap bencana global yang malah dijadikan lahan mencari keuntungan.

Atas perbuatannya pelaku yakni 5 tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Adapun denda paling banyak dikenakan mencapai Rp10 miliar. Para pelaku tersebut juga akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun serta denda Rp2 miliar.

Video Terkini