Liputan6.com, Jakarta Cara mengurus SKCK bisa dilakukan secara online melalui situs resmi polri.go.id dan offline dengan datang langsung ke kantor Polsek atau Polres. Kepanjangan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Paham cara mengurus SKCK online dan offline ini penting bagi calon pelamar kerja dan saat akan mendaftar kaitannya dengan pendidikan. SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Cara mengurus SKCK online dan offline ini hanya diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. Adapun masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Berikut Liputan6.com ulas cara mengurus SKCK online dan offline untuk pendaftaran sampai memperpanjang dari berbagai sumber, Senin (3/5/2021).
Cara Mengurus SKCK Online dan Offline untuk Syarat
Cara Mengurus SKCK Online dan Offline untuk Syarat WNI
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara Mengurus SKCK Online dan Offline untuk Syarat WNA
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Advertisement
Cara Mengurus SKCK Online untuk Pendaftaran
1. Cara mengurus SKCK online untuk pendaftaran, buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.
2. Di bagian form pendaftaran, cara mengurus SKCK online untuk pendaftaran adalah pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.
3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian cara mengurus SKCK online untuk pendaftaran, pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.
3. Selanjutnya cara mengurus SKCK online untuk pendaftaran klik lanjut, dan kamu akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, kamu akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.
4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.
5. Pada tab pendidikan, cara mengurus SKCK online untuk pendaftaran adalah isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.
6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cara mengurus SKCK online untuk pendaftaran cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.
7. Pada tab ciri-ciri fisik, kamu akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.
8. Pada tab lampiran, cara mengurus SKCK online untuk pendaftaran adalah mengunggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Cara Mengurus SKCK Offline untuk Pendaftaran
Cara Mengurus SKCK Offline dengan Mempersiapkan Surat Pengantar
Di cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran, hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari kelurahan. Sebelum kamu pergi ke kelurahan, mintalah surat pengantar pertama di ketua RT.
Berlanjut ke ketua RW. Setelah mendapatkannya, cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran adalah bisa berkunjung ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa.
Sebenarnya surat pengantar ini bukanlah syarat yang mutlah. Sebab ada beberapa daerah di Indonesia yang kantor kepolisiannya tidak meminta surat pengantar. Namun untuk berjaga-jaga, maka tidak ada salahnya jika kamu mempersiapkan surat pengantar terlebih dahulu.
Cara Mengurus SKCK Offline dengan Berkunjung ke Polsek atau Polres
Bila semua persyaratan cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran sudah dipersiapkan, lanjutkan dengan berkunjung ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan domisili tempat tinggalmu.
Untuk cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran ini, maka ada beberapa hal yang harus diketahui:
1. Loket pelayanan permohonan SKCK akan beroperasi pada hari Senin - Jumat pukul 08.30 hingga 15.00. Namun jangan datang di jam istirahat, sebab loket akan ditutup sementara.
2. Setelah sampai di depan loket dan menyampaikan maksud permohonanmu, cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran maka kamu akan diberikan blanko yang harus diisi berupa data pribadi dan pernyataan bahwa kamu tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun.
3. Setelah proses pengisian ini selesai, cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran adalah akan diminta untuk melakukan proses perekaman sidik jari. Ada beberapa Polsek atau Polres yang sudah meniadakan biaya ini, ada pula yang masih mewajibkan. Sehingga bertanyalah tentang biaya ini.
4. Setelah proses cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran ini selesai, maka tunggulah hingga petugas memanggil namamu untuk menyerahkan SKCK yang sudah jadi.
Cara Mengurus SKCK Offline yang Beda Domisili
Cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran beda daerah, bisa dilakukan dengan surat domisili untuk menerangkan bahwa memang saat berdomisili di wilayah yang berbeda dengan KTP. Untuk mendapatkan surat domisi, kamu harus meminta surat pengantar terlebih dahulu di ketua RT.
Kemudian cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran berlanjut di ketua RW dan berakhir di kelurahan atau kantor kepala desa. Setelah kamu mendapatkan surat domisili, maka kamu bisa membuat SKCK seperti cara membuat SKCK pada umumnya dengan persyaratan yang sudah disebutkan.
Cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran beda daerah dengan surat domisili ini, dilakukan jika kamu tidak memiliki saudara atau orang lain yang bisa membantumu untuk mengurus pembuatan SKCK di tempat asal.
Advertisement
Cara Mengurus SKCK Offline untuk Pendaftaran
Cara Mengurus SKCK Offline untuk Perekaman Sidik Jari
Jika memiliki saudara atau orang lain yang bisa dimintakan pertolongan untuk membuat SKCK di tempat asal, maka kamu bisa melakukan cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran beda daerah dengan perekaman sidik jari di Polres.
Lakukan perekaman sidik jari di Polres ini dengan membawa semua persyaratan yang sama seperti cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran. Lalu sampaikan tujuanmu dan petugas akan membantumu untuk melakukan perekaman sidik jari tersebut. Setelah hasil perekaman sidik jari ini didapat, jangan lupa untuk mempersiapkan biaya minimal Rp 20.000.
Setelah mendapatkan hasil perekaman sidik jari, maka kirimkan hasil tersebut ke orang yang akan membantumu. Dan proses selanjutnya adalah sesuai cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran pada umumnya.
Cara Mengurus SKCK Offline Tanpa Akte
1. Meminta surat pengantar di tingkat RT dan RW guna membuat surat keterangan belum memiliki akte kelahiran. Proses ini bisa dibarengi dengan meminta surat pengantar untuk pembuatan SKCK.
2. Setelah surat pengantar untuk surat keterangan belum memiliki akte kelahiran ini jadi, maka kamu membawa surat ini ke kantor pelayanana terpadu yang sesuai dengan domisilimu.
3. Di kantor tersebut, kamu harus mengisi surat penyataan belum memiliki akte kelahiran yang sudah disediakan oleh petugas. Kemudian ditempel materai, dan ditandatangi. Tunggu beberapa saat, maka surat keterangan belum memiliki akte kelahiran ini akan jadi.
4. Jika kamu sudah mendapat surat keterangan belum memiliki akte kelahiran tersebut, maka kamu bisa mengurus SKCK di kantor kepolisian dengan membawa persyaratan lainnya.
Cara Mengurus SKCK Online untuk Memperpanjang
Masa berlaku SKCK dibatasi hingga 6 bulan. Setelah masa berlakunya habis, pemilih SKCK peru memperbarui jika memang diperlukan. Cara mengurus SKCK online untuk memperpanjang pada dasarnya mempermudah pemohon untuk mengisi formulir pendaftaran.
Cara mengurus SKCK online untuk memperpanjang ini, cukup membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengambil SKCK di kantor polisi. Melalui cara mengurus SKCK online untuk memperpanjang, pemohon tak perlu berlama-lama mengisi formulir di kantor polisi.
Dalam proses cara mengurus SKCK online untuk memperpanjang, penting untuk mengetahui syarat dan langkah-langkah yang diperlukan. Cara perpanjang SKCK online sama dengan cara membuat SKCK baru.
Advertisement
Cara Mengurus SKCK untuk Biaya Administrasi dan Jenis-Jenisnya
Cara Mengurus SKCK untuk Biaya Administrasi
Saat cara mengurus SKCK online untuk pendaftaran dan memperpanjang, jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada.
Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia. Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Jenis-Jenis SKCK dari Tempat Pembuatannya
MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah