Sukses

Panduan Perayaan Idulfitri 2021 dari Salat Id sampai Silaturahmi, Ini Penjelasan Kemenag

Panduan perayaan Idulfitri 2021 sesuai dengan Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid

Liputan6.com, Jakarta Hari raya Idulfitri tahun 2021 masih dalam kondisi pandemi Corona Covid-19. Inilah mengapa panduan perayaan Idulfitri 2021 penting menjadi perhatian dan disosialisasikan secara masif kepada pengurus masjid, panitia Hari Besar Islam, dan masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tujuannya tak lain adalah menekan lonjakan kasus infeksi virus Sars CoV-2 di Indonesia. 

Panduan perayaan Idulfitri 2021 telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang tertuang dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut memuat panduan perayaan Idulfitri untuk momen malam takbiran, pelaksanaan salat Id yang berjemaah atau sendiri-sendiri, sampai silaturahmi sebagai momen sakral di hari besar ini.

"Kegiatan di luar ruangan (asal menjaga jarak 1-2 meter dan memakai masker yang benar) akan lebih rendah risiko penularan COVID-19 daripada di dalam ruangan," kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama menanggapi surat edaran tersebut saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, (7/5/2021).

Agar bisa lebih memahami bagaimana panduan perayaan Idulfitri 2021 sesuai dengan Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, berikut Liputan6.com ulas penjelasannya lebih lanjut, Senin (10/5/2021).

2 dari 4 halaman

Panduan Perayaan Idulfitri 2021 untuk Malam Takbiran

Dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri, malam takbiran menjadi satu tradisi di Indonesia yang tak pernah absen dilakukan. Di masa pandemi, pemerintah telah memberikan membuat panduan perayaan Idulfitri 2021 untuk momen malam takbiran.

Pada prinsipnya, takbiran menyambut Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan panduan perayaan Idulfitri 2021 untuk malam takbiran sebagai berikut:

1. Momen takbiran di malam menyambut hari raya Idulfitri boleh dilaksanakan secara terbatas. Ketentuan sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021, maksimal yang menghadiri 10% dari kapasitas masjid dan musala. Pastikan untuk memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

2. Boleh menyambut Idulfitri dengan momen malam takbiran berkelompok (10% dari kapasitas tempat ibadah), akan tetapi kegiatan takbir keliling sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021 ditiadakan untuk mengantisipasi adanya keramaian. 

3. Kegiatan di malam takbiran, bila ada yang tidak bisa melakukannya di masjid, musala, dan keliling, sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021 dapat disiarkan secara virtual dari sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala. 

3 dari 4 halaman

Panduan Perayaan Idulfitri 2021 untuk Salat Id

Pelaksanaan salat Idulfitri adalah momen paling sakral usai puasa satu bulan penuh di bulan Ramadan. Inilah mengapa panduan perayaan Idulfitri 2021 untuk salat Id harus dipahami betul. Apalagi momen Idulfitri tahun 2021 masih di masa pandemi.

1. Sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021, salat Idulfitri yang jatuh pada 1 Syawal 1442 H/2021 M khusus daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Panduan perayaan Idulfitri 2021 ini sudah diperhitungkan dan sejalan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

2. Salat Idulfitri hanya dapat diadakan di masjid dan lapangan sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021 bila daerah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Panitia Hari Besar Islam atau Panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Id di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ini sesuai dengan panduan perayaan Idulfitri 2021 bahwa panitia wajib bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat agar informasi status zonasi dan tenaga pengawas standar protokol kesehatan Covid-19 bisa dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali. 

4. Adapun protokol kesehatan khusus sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021 yang wajib dipatuhi bila pelaksanaan salat Id di masjid dan lapangan. Berikut ketentutan sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021 yang perlu diindahkan:

- Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

- Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

- Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

- Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan yang menyelenggarakan.

- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan.

- Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

- Seusai pelaksanaan salat Idulfitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4 dari 4 halaman

Panduan Perayaan Idulfitri 2021 untuk Silaturahmi

Tak seperti perayaan Idulfitri sebelum pandemi, berjabat tangan dan sungkem ada aturan khususnya sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021 yang diungkap oleh Kemenag RI. Silaturahim dalam rangka merayakan hari kemenangan Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.

Dalam panduan perayaan Idulfitri 2021 dijelaskan bahwa sangat dianjurkan kepada semua masyarakat Indonesia untuk tidak menggelar kegiatan Open House atau Halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Tujuannya agar tingkat penyebaran kasus Corona Covid-19 bisa ditekan dan tidak mengalami lonjakan usai Idulfitri.

 “Yang ingin melakukan halalbihalal, diminta agar dapat melaksanakannya di lingkungan keluarga inti dengan mematuhi protokol kesehatan atau juga dapat melaksanakannya secara virtual,” ungkap Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Pihak Kemenag RI menutup panduan perayaan Idulfitri 2021 dengan sebuah pengingat. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti peningkatan yang signifikan angka positif covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.